LOBAR—Seorang pria paruh baya inisial FY diduga menembak seorang warga Dusun Tanah Embet Desa Batulayar inisial WD hingga tewas. Lantaran merasa jengkel dengan tindakan korban yang selalu menyiksa anak dan menantunya sendiri.
Kejadian penembakan itu terjadi pada 17 Oktober lalu sekitar 23.30 Wita, di kediaman korban di Dusun Tanah Embet Timur. Pria berusia 51 tahun itu menembak korban menggunakan senjata angin laras panjang yang sudah dimodifikasi dari jarak jauh, tepat mengenai jantung dan paru-paru korban.
“Telah terjadi tindak pidana pembunuhan dengan tersangka inisial FY laki-laki usia 51 tahun beralamatkan di Ampenan, dan sudah diamankan,” terang Kapolres Lobar, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaidi saat persrilis kasus pembunuhan di Mapolres Lobar, Senin (30/10).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP I Made Dharma, Kapolsek Batulayar dan Kasi humas, Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian penembakan itu. Menurutnya kejadian berawal ketika korban WD yang pulang dengan kondisi mabuk bertengkar dengan anaknya sendiri. Korban yang merasa tak terima lantas memukul anaknya sendiri bersama menantunya yang coba melerai pertengkaran anak dan bapak itu.
“Korban ini sempat memukup menantunya,” katanya.
Saat itu, pelaku hendak menuju rumah temannya yang bersebelah dengan kediaman korban untuk berkumpul sebelum pergi berburu, mendengar keributan itu. Pelaku pun yang merasa kasihan dengan anak dan menantu korban yang dipukuli korban, lantas mencoba menegurnya. Namun sayangnya teguran itu tak diindahkan oleh korban sehingga pelaku menembak mengunakan senapan laras panjang yang dibawanya dari luar gerbang kediaman korban dan mengenai korban.
“Pelaku langsung duduk jongkok (ancang-ancang menembak) dari luar pagar rumah dan membidikan senapan dan terdengar suara letupan senapan sebanyak satu kali,” jelasnya.
Korban yang terkena tembakan tak langsung tumbang. Bahkan korban masih bisa memukul menantunya. Melihat itu, pelaku lantas masuk dan memukul korban dibagian kening hingga jatuh. Dan kembali melayangkan bogem mentah ke bagian mulut korban sebanyak dua kali hingga tak sadarkan diri.
“Setelah itu pelaku meninggalkan korban dan pergi ke rumah temanya yang berada disebelah rumah korban untuk minum. Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Mataram dan dinyatakan meninggal dunia,” bebernya.
Setelah kejadian itu, anak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Batulayar. Kepolisian lantas melakukan olah TKP dan mengejar pelaku di kediamannya di Ampenan Mataram. Sayangnya pelaku saat itu tak berada disitu, dan petugas hanya mengamankan satu pucuk senjata angin laras panjang yang diduga digunakan pelaku menembak korban. Bahkan ketika tim kepolisian mendatangi tempat tongkrongan pelaku, pria keturunan batak itu tak juga ditemukan. Justru kepolisian Polres Lobar mendapat kabar bahwa Pelaku FY sudah menyerahkan diri ke Makopolda NTB.
“Kemudian tim ke sana berkoordinasi dengan Polda dan diserahkan ke tim Polres Lobar, pelaku dibawa ke Mapolres Lobar. Dan saat diintograsi pelaku mengakui menembak korban, motifnya merasa risih mendengar pertengkaran itu, dan kasihan melihat penganiayaan yang dilakukan korban, atas anak dan penantunya sendiri,” ujarnya.
Dari hasil otopsi jenasah korban, ditemukan sebuah mortir (peluru) yang melukai jantung dan paru-paru korban. Menurut keterangan dokter forensik, penyebab kematian korban akibat pendarahan berat dari dua organ vital tersebut.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP I Made Dharma Yulia Putra menambahkan, jika pelaku FY datang Dusun Tanah Embet untuk berkumpul dengan teman-temanya sesama pemburu tupai di Kawasan Batulayar. Karena sebelum berangkat berburu, kelompok ini selalu menengak minuman berakohol.
“Nah saat itu dia mendengar ribut-ribut di rumah korban, dia pelaku pergi ke sana mengecek dan terjadilah kejadian itu,” bebernya.
Pelaku dengan korban pun sudah lama saling kenal. Bahkan saat menegur itu pelaku sempat mengatakan ke korban untuk tidak melakukan pemukulan kepada anak dan menantunya.
Lebih lanjut Dharma menjelaskan senjata angin yang digunakan pelaku dibeli dari toko perlengkapan olahraga. Pelaku pun bukan seorang anggota Perbakin meski saat pengamanan ditemukan gantungan kunci perbaikin.
“Mungkin dia beli di pasar (cinderamata Perbakin),” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku FY yang ditanyai Kapolres terkait motifnya mengaku menembak korban karena kasihan melihat anak dan menantunya sendiri sering dipukuli. Bahkan selama tiga tahun ketika ia pergi minum di sana, korban selalu menyiksa anak dan menantunya sendiri.
“Karena sering sekali, makanya saya kasihan lihatnya,” dalihnya.
Meski demikian, pelaku FY disangkakan pasal berlapis atau dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kemudian pasal 338 KUHP tentang pembunuhan selama-lamanya 15 tahun atau pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukum penjara selama-lamanya 7 tahun. (win)