TANGKAP: Pihak kepolisian Polresta Mataram saat menunjukkan pelaku pencabulan, kemarin.

MATARAM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Polresta Mataram, berhasil menangkap pelaku pencabulan seorang pria paruh baya. Pelaku inisial JMR, 58 tahun warga Lingkungan Pagesangan Baru, Kelurahan Pagesangan Kecamatan Mataram. JMR ditangkap karena tega berbuat cabul kepada anak rekannya usia 16 tahun.

“Kami amankan pelaku pekan lalu di Pagesangan Baru,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu kemarin.

Adapun kronologis, pelaku dan orang tua korban kerap bertemu. Pelaku tiba melihat kehidupan korban yang cukup kesusahan. Kesempatan itu digunakan pelaku berbuat jahat. Pria asal Flores NTT itu mengaku kepada korban bisa menggandakan uang.

“Pelaku meminta ayah korban datang ke rumah bersama anaknya. Lalu memasukkan uang di sebuah kardus. Katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp 500 juta,’’ ceritanya.

Syarat lainnya juga ditentukan pelaku, dimana ayah korban harus membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit. Setelah itu, pelaku melihat anak korban yang masih cantik dan ranum, lalu timbul hasratnya untuk berbuat cabul.

 Anak korban lalu diminta masuk ke dalam kamar. Pelaku pura-pura memulai ritualnya. Kunyit dikupas dan botol air mineral dibuka untuk dibalur ditubuh korban. Baju dan pakaian dalam korban dibuka, pelaku mulai menodai tubuh korban. Pelaku mengaku juga menyentuh alat kelamin korban. Katanya dia bisa merubah korban menjadi cantik dan akan membelikan korban hadiah. “Begitu ceritanya,” beber dia.

Setelah kejadian itu. Korban keluar kamar dan sampai rumah bercerita kepada orang tuanya, cerita anak gadisnya itu membuat korban naik pitam dan langsung melapor ke Polresta Mataram. Laporan itu diproses kepolisian dan langsung mengamankan pelaku di Mapolresta Mataram untuk diperiksa lebih lanjut.

“Orang tua korban sangat marah dan melaporkan langsung,”katanya.

Kadek menuturkan, pelaku sengaja mengaku bisa menggandakan uang, korban percaya karena pelaku berjanji akan membelikan anak korban sejumlah barang. Yaitu handphone, gelang, kalung, cincin dan perlengkapan sekolah. Tapi semuanya itu hanya modus bejat pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku di depan petugas mengakui semua perbuatannya, JMR mengaku sama sekali tidak bisa menggandakan uang, anak korban yang berusia 16 tahun sudah tiga kali dia temui. Sejak pertemuan yang pertama kali hasratnya kepada korban sudah timbul, lalu ada kesempatan dengan memperdaya orang tua korban yang kesusahan ekonomi.

 “Saya tidak bisa menggandakan uang. Sejak bertemu korban pertama kali hasrat saya sudah ada. Istri saya sudah meninggal tujuh tahun lalu,’’ ungkapnya.(rif)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 120

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *