MATARAM – Perbuatan tak terpuji kembali terjadi di wilayah hukum NTB. Kali ini kasus dugaan pencabulan anak yang masih ingusan (sodomi) terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Pelakunya, orang dewasa inisial MS warga Rempe Seteluk, KSB. MS melakukan sodomi kepada tiga anak di alamat yang sama. Mereka berinisial MH 14 tahun, AG 14 tahun dan AZ 15 tahun. Dalam kasus ini, beruntung Tim puma Polres Sumbawa Barat cepat berhasil menangkap MS, belum lama ini.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menyampaikan keterangan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin. Dimana MS tertangkap atas pengaduan dari orang tua korban berinisial MH ke Polres nomor LP/B/163/VIII/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat/Polda NTB. Dari hasil pengembangan yang dilakukan mendapatkan dua korban pencabulan (Sodomi).

“Korban pencabulan ada dua anak yaitu berinisial MH 14 tahun, AG 14 tahun dan AZ 15 tahun,” terang Artanto di Mataram kemarin.

Dia menjelaskan, korban AG terjadi pada April 2021 pukul 23.30 wita. Sesuai LP:/B/185/IX/2021/SPKT/Polres Sumbawa Barat Polda NTB. Tersangka MS mendatangi korban dengan mengajak berbuat tidak senonoh dengan berkata “ayo colek sebentar” nanti aku kasi uang tapi korban menolaknya. Setelah itu, MS membuka kancing celananya korban dan untuk melepaskannya.

Lalu korban mengambil celananya, tetapi direbut kembali oleh MS dan ditaruh disamping lemari, korban mengambil celananya tersebut dan ingin memakainya. Kemudian MS menariknya lagi celana korban sampai setengah lutut, lalu MS membuka celananya akhirnya berbuat yang tidak senonoh.

“Setelah selesai korban hendak pulang dan korban diberi uang oleh MS sebesar Rp 20.000,” ceritanya.

Selanjutnya, korban berikutnya berinisial AZ sesuai LP/B/186/IX/2021/SPKT/ Polres Sumbawa Barat Polda NTB. Terjadi pada Sabtu 31 Juli 2021 sekitar pukul 00.30 wita, dengan modus MS menyuruh korban tiduran di atas kasur miliknya kemudian MS melepaskan celana luar dan dalamnya korban.

“Sehingga MS mengeluarkan Mr X nya korban dan untuk mengulumnya, setelah itu Mr X nya korban tegang akhirnya melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” katanya.

Selanjutnya, korban pergi ke kamar mandi setelah itu korban duduk di depan TV sambil merokok dan tidur di depan TV, dan pada keesokan harinya korban hendak pulang MS memberi uang kepada korban sebesar Rp 50.000.

Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutupnya. (rls/jho)

Post Views : 151

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *