Polisi mengamankan M bersama barang bukti (Humas Polres Loteng/Radarmandalika.id)

PRAYA – Polsek Kawasan Mandalika mengamankan inisial M, laki laki, 23 tahun dirumahnya yang beralamat di Desa Mertak, Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah pada Jumat (31/3/2023) sekitar pukul 03.00 wita.

Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK dalam keterangan tertulisnya membenarkan pengamanan terhadap M.

Pengamanan M berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah M diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta Narkotika.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Mandalika dan Bhabinsa serta masyarakat sekitar untuk melakukan pemeriksaan di rumah M.

Sekitar pukul 03.00 wita, dilakukan penggeledahan di rumah M oleh Babinkamtibnmas, Babinsa dan masyarakat sekitar.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan M diduga akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu beserta dua orang temannya yang telah melarikan diri.

M pun diamankan ke Polsek Kawasan Mandalika bersama barang bukti berupa 1 klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat dibawah 1 gram, 3 Buah gunting, 2 buah korek api gas, 1 buah botol kratingdaeng, 1 unit sepeda motor yang diduga milik pelaku yang melarikan diri.

Saat ini M bersama barang bukti telah diamankan di sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(red)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 520

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version