Rico Rinaldy (JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA)

MATARAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB mengingatkan masyarakat NTB lebih mewaspadai kegiatan investasi bodong yang menawarkan bunga bagi hasil tinggi. Apalagi melebihi dari suku bunga di bank.

Terbaru aktivitas PT Losinta Group di Lombok Timur tengah diselidiki kepolisian. Informasi yang didapatkan, investasi ini telah memakan korban sebanyak 7 ribu orang.

“Itu sedang diselidiki sama kepolisian juga. Hasilnya nanti kita tunggu,” ungkap Kepala OJK Provinsi NTB, Rico Rinaldy di Mataram, Sabtu pekan lalu.

“Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan bagi hasil tinggi, penawaran tinggi. Kami ingatkan itu saja,” sambungnya.

Diketahui PT Losinta Group dikabarkan sudah merekrut anggota sejak 2021 lalu. Modus yang digunakannya bagi keuntungan dari nilai modal yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.

“Losinta itu (konsepnya) koperasi,” sebut Rico.

Rico menjelaskan, sebetulnya bukan saja Losinta tapi banyak juga aktivitas investasi bodong yang harus diwaspadai masyarakat NTB. Sebelum ikut bergabung, masyarakat perlu mengetahui apakah aktivitas yang dilakukan sebuah perusahaan itu logis tidak. Kedua masyarakat perlu melihat legalitasnya.

“Ada yang walaupun legal tapi tidak logis juga hati-hati,” terangnya.

Rico tidak menampik NTB salah satu sasaran pengembangan investasi diduga bodong. Namun bukan hanya di Provinsi NTB saja terjadi melainkan juga di daerah lain.

“Tapi sebenarnya yang didapatkan itu dari orang luar juga. Tidak dari NTB tok (pelakunya). Kebetulan saja (lokasi) itu ada di NTB,” terangnya.

OJK mengaku dalam memberantas investasi bodong, pihaknya memiliki Satgas Waspada Investasi dimana di dalamnya tergabung juga dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Rico meminta jika ada masyarakat yang menemukan kegiatan serupa yang mencurigakan supaya dilaporkan ke OJK.

“Jika ada temuan sampaikan saja. Hati-hati. Yang kena (korban) siapa saja. Laporkan,” imbaunya.

Selain aktivitasnya secara langsung, masyarakat juga perlu mewaspadai tawaran kegiatan usaha melalui pesan WhatsApp baik berupa undangan, terkadang modusnya pemberian surat tilang maupun dalam bentuk aplikasi lainnya.

“Itu hati-hati juga. Kita ingatkan masyarakat,” pungkasnya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 789

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *