KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID MEDIASI: Kajari Loteng saat memimpin berlangsungnya mediasi warga dengan Pemkab soal TPA, Senin kemarin.

PRAYA – Polemik soal keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Pengegat, Kecamatan Pujut disikapi Kejari Lombok Tengah, Senin kemarin. Kejari memediasi warga desa setempat dengan pemerintah kabupaten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Otto Sompotan menegaskan, mediasi dilakukan kejaksaan merupakan upaya prefentif pencegahan melawan hukum dan tidak berdampak sosial. Kajari mengatakan, salah satu contoh ketika persoalan sampah di Lombok Tengah, sehari dapat menghasilkan 10 ton sampah, maka kemudian apabila ini terus dibiarkan maka akan berdampak pada kemaslahatan orang banyak terutama kota Praya.

“Ini dasar kami memediasi,” katanya.

Sementara, koordinator warga Pengegat, Rata Wijaya mengaku pihaknya sudah sangat muak dan capek dengan janji manis para pejabat daerah. Mulai dari camat, kepala dinas, sekda dan Wakil Bupati HL Pathul Bahri yang sempat dijanjikan akan ditemui sebelumnya, namun nihil setelah beberpa kali dijanjikan.

“Sejauh ini kami hanya diperhatikan ketika melakukan penutupan, mengingat kalau tidak ada aksi ngak akan digubris,” ungkanya di depan Kajari.

Ditambahkan warga lainnya, Juniardi. Dia mengaku menyayangkan penghianatan janji manis yang tidak ada ujung, dimana penghianatan perjanjian pemerintah telah membuatnya tuli dengan cacian dan sakit hati yang sangat nyata ketika jalan utama di desanya dilalui truk sampah.

“Seharusnya diperhatikan, yang diklaim pemerintah yang telah disalurkan namun ketika dikroscek di lapangan itu diluar program yang dijanjikan,” bebernya.

“Sebenarnya semua program yang diarahkan di wilayah kami tidak secara keseluruhan, itu merupakan program dalam rangka keterkaitan erat dengan persoalan TPA dan terkesan pengodop-odop,” tambahnya.

Untuk itu perlu adanya komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai komitmen yakni, antara pemerintah merealisasikan janjinya dan masyarakat tidak menghalang-halangi pemerintah.

Sementata, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Loteng, Amir Ali mengatakan, dimana pihaknya telah melakukan perubahan pola dengan sanitarian evil, mengingat ketersediaan bahan, yakni dengan skema begitu sampah datang dan lansung dilakukan penimbunan.

Dijelaskannya, pemerintah sempat janjikan akan adanya pengelolaan sampah dari Malaysia dan Bank Indonesia (BI) yang akan merubah sampah menjadi pembangkit listrik, dan penyaringan air limbah menjadi air bersih namun sampai saat ini belum ada kejelasan.

“Program kementrian PU lah yang memiliki landing sektor dalam peningkatan kapasitas TPA, ” jelasnya tegas.

Diakhir mediasi, ada kesepakatan bersama yang disepakati secara lisan antara dinas dan warga. Di sana dibahas terkait realisasi program yang didisposisikan tahun 2020, sebagain sedang direalisasikan dan sebagiannya lagi di tahun 2021 direalisasikan.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 173

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *