Suasto Hadiputro Armin (Dok/Radar Mandalika)

PRAYA – Sebanyak 97 desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) yang masa jabatan kepala desanya akan berakhir di tahun 2024. Sehingga, pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di 112 desa (ditambah 15 desa baru definitif, red) di Loteng seharusnya digelar pada tahun 2024 mendatang. Namun ditunda atau diundur hingga tahun 2025.

Penundaan itu mengacu pada surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ tentang Pelaksanaan pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Surat tertanggal 14 Januari 2023 itu meminta agar Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023. Pilkades dilaksanakan kembali setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.

Dengan adanya moratorium penundaan pilkades tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng bersama DPRD setempat berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pilkades. Sebab, Perda yang berlaku saat ini masih mengatur pelaksanaan pilkades dijadwalkan pada tahun genap. Agar rencana pelaksanaan pilkades tahun 2025 nantinya tidak bertentangan dengan Perda yang ada.

Forum Kepala Desa (FKD) Loteng ikut menyoroti penundaan pelaksanaan pilkades serentak. Ketua FKD Loteng Suasto Hadiputro Armin mengungkapkan, pihaknya akan mengadakan rapat internal guna membahas terkait dengan revisi Perda Pilkades.

“Kita ada beberapa tuntutan,” katanya, Rabu (31/5).

Pertama, dalam revisi Perda itu bahwa tidak ada lagi pasal yang menyatakan bahwa pilkades dilakukan di tahun genap dan atau tahun ganjil. “Sehingga secara otomatis nanti biar berakhir (masa jabatan kades) di tahun ganjil akan dilaksanakan pilkades. Begitu juga bila berakhir tahun genap,” jelas Suasto.

Kedua, pihaknya menolak SE Mendagri yang moratorium pilkades. Karena, kata Suasto, pelaksanaan pilkades bukan ranah nya komisi pemilihan umum (KPU). Melainkan itu urusannya pemerintah daerah (Pemda). Sehingga pihaknya meminta agar moratorium penundaan pilkades dikaji ulang.

“Jika moratorium tetap bertahan maka kita (meminta) pilkades dilaksanakan minimal tahun 2025 bulan Februari,” tambah Suasto.

Kades Ungga ini menegaskan, tuntutan itu yang pihaknya akan sampaikan nanti saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Loteng. Untuk itu, pihaknya mendorong agar segera dilakukan revisi Perda tentang pilkades tersebut.(zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 540

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *