JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA Suhardi Soud

MATARAM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sudah diputuskan diselenggarakan 9 Desember 2020.  Kendati demikian, tetap akan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19. Di NTB sendiri, terdapat tujuh kabupaten kota yang akan melaksanakan Pilkada.

“KPU saat ini sedang mempersiapkan PKPU Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot tentang pelaksanaan Pilkada dalam situasi bencana non alam. Bencana non alam dalam Perpu nomor 2 tahun 2020 adalah Pandemi covid 19. Memastikan bahwa Pelaksanaannya mengacu pada protokol kesehatan,” terang Ketua KPU NTB, Suhardi Soud di Mataram, kemarin.

PKPU tersebut akan menjadi acuan dasar pelaksaannya. Selanjut tahapannya akan mulai 15 Juni. KPU akan melakukan sejumlah kegiatan tahapan yang memang sempat tertunda akibat Covid-19 ini.

Seperi, verifikasi faktual, pelantikan perangkat KPU yaitu, pengaktifan PPK dan PPS tingkat desa dimana masih banyak yang belum dilantik.

“Ada yang belum dilantik ada yang sudah dilantik. Bagi yang belu harus segera dilantik dengan menerapkan protokol Covid-19,” ujarnya.

Berikutnya, juga tahapan pencocokan update data pemilih. Itu kegitan yang melibatkan banyak orang. Sehingga KPU nantinya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengingat tengah berada di musim pandemi.

“Pencoblosan 9 Desember itu tahapan nya harus dimulai Juni ini,” tegasnya.

Suhardi mengakui adanya wacana Pilkada diundur hingga 2021 jika status bencana non alam tidak dicabut oleh pemerintah Mei lalu. Akan tetapi wacana tersebut berkembang sebelum dilakukannya pertemuan KPU dan Kemendagri bersama Komisi II DPR RI. Sehingga hasil pertemuan tersebut Pilkada akan tetap berlangsung di tahun ini.

“Untuk itu KPU sedang menyiapkan semuanya,” beber Suhardi.

Kedua lanjutnya, KPU provinsi sedang melakukan konsolidasi situasi anggaran Pilkada. Pihaknya memprediksi akan ada penambahan anggaran (pembengkakan) dari perencanaan saat normal. Hal ini disebabkan akan ada penambahan item anggran. Sejumlah item tersebut perlu disesuaikan seperti penerapan protokol Covid-19. Suhardi mencontohkan saat melakukan verifikasi faktual tentu harus tersedia masker, hand sanitizer, dan lain lain. Begitu juga ditahapan pencalonan berapa orang yang bisa hadir di antara pasangan calon sendiri tentunya kebutuhan standar kesehatan harus tersedia.

KPU pusat katanya, juga sedang berkoordinasi dengan BNPB, Gugus Tugas Covid-19 untuk memastikan standar pemilu yang menggunakan protokol kesehatan dan tentunya menerpkan aspek demokratis artinya pelaksaannya tanpa menghilangkan substansi demokrasi.

“Ada hal-hal yang perlu disesuaikan. Ada item item penambahan anggaran,” ujarnya.

Jika nanti ada kekurangan anggaran berdasarkan hasil rapat dengan Komisi II DPR RI itu akan diback up oleh pemerintah pusat sendiri. Disinggung dengan rencana penambahan anggaran di NTB sendiri? Suhardi mengatakan belum bisa menyampaikan prediksinya. KPU daerah masih menunggu acuand dari  pusat apa saja yang harus disiapkan. Misalnya, penggunaan protokol kesehatan  di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika menggunakan baju APD tentu beda hitungan dengan hanya menggunakan Masker. Yang pasti disemua tahapan minimal petugas memakai masker dan ketersedian handd sanitize.r

“Yang jelas ada kebutuhan tambahan terhadap penganggaran. Ini yang sedang dirumuskan KPU di setiap aturan tahapan itu,” ceritanya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 307

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *