SEPI: Posko pendaftaran Bakal Caleg DPRD Lombok Tengah Kantor KPU setempat terlihat masih sepi, Rabu (3/5/2023).(KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID)

PRAYA – Pendaftaran Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2024 mendatang mulai dibuka tanggal 1-14 Mei 2023. Namun, hingga Rabu (3/5) gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah terlihat masih sepi.

“Hingga saat ini masih belum ada yang datang mendaftarkan para Calegnya dari Partai yang ikut kontestasi, meskipun ada desas-desus yang mengatakan beberapa partai akan segera mendaftarkan Caleg-nya, meskipun itu hanya kabar angin,” ungkap Ketua KPU Loteng, Lalu Darmawan.

Kendati demikian, dalam proses pendaftaran, pihaknya mengimbau kepada pihak partai politik agar menginformasikan sehari sebelum melakukan pendaftaran ke KPU supaya tidak terjadi antrian antar partai.

Diterangkan, pendaftaran nama Caleg dilakukan oleh Parpol dengan cara diupload ke Silon KPU. Setelah itu, parpol bersangkutan akan melakukan print out dengan keterangan telah berhasil melakukan pendaftaran. Baru kemudian diantarkan ke KPU dan menerima bukti dari KPU diserah terimakan tanda mendaftar apabila semua sudah lengkap.

“Sekarang ini kan tahap pengajuan pendaftaran dimulai 1-14 Mei 2023 pendaftaran bakal calon DPRD Loteng di posko kami, dimulai layanan penerimaan ini pukul 08.00 pagi – 16.00 sore. Kecuali tanggal 14 akhirnya 23.59 wita,” bebernya.

“Kemudian masuk ke tahap verifikasi administrasi dokumen mulai 15 Mei -23 juni 2023,” tambahnya.

Pada tahap pengajuan bacaleg, partai menyampaikan formulir berupa dokumen pengajuan dan persyaratan administrasi bacaleg itu sendiri.

Administrasi dokumen calon ini berupa beberapa surat keterangan yang diantaranya sehat, bebas narkotika, tidak pernah terjerat hukum dari Pengadilan Negeri, tidak pernah pidana dan tidak pernah dicabut hak pilihnya. Kalaupn mantan terpidana secara administratif bebas murni selam 5 tahun, baik mantan koruptor itu tidak menjadi soal apabila telah bebas di atas 5 tahun secara murni. Kemudian KTP, SKCK, foto dan lainnya ini merupakan syarat administrasi yang melekat pada diri caleg itu sendiri.

Soal SK Persetujuan DPP Partai dimasukkan juga ke silon sebagai persyaratan dimana sebagai syarat pengajuan calon Partai baik dari SK visi misi, SK DPP dan lainnya.

Untuk mantan napi yang nyaleg harus ada suket dari Lapas. Diamana, rentan waktu terhitung bebas murni 5 tahun sejak bebas hingga hari terakhir masa pengajuan bakal calon (14 Mei 2023,red). Hal ini sesuai dengan PKPU 10 2023 pasal 12 ayat 1 huruf B angka 11.

Partai politik dapat mengusung caleg 100 persen. Artinya, dapat mengajukan paling banyak 100 persen dari jumlah kursi DPRD loteng, yakni sejumlah 50 kursi. Yang tersebar di 6 daerah pemilihan (dapil).

“Kalau kurang boleh, itu hak partai, tidak-apa-apa,” jelasnya. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 473

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *