LOTIM – Per 31 Maret 2023, Bupati Lombok Timur (Lotim) memutus kontrak perjanjian dengan PT. Natura Samudera Lestari (NSL) yang mengelola Dermaga Labuhan Haji Lotim. SK pemutusan kontraknya pun telah diterbitkan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy.
Terhadap kebijakan pemutusan perjanjian kontrak itu dinilai sepihak dan bahkan disayangkan. Sehingga, Kepala Cabang (Kacab) PT NSL NTB, H Hulain di Selong (31/3) lalu, meminta kebijakan pemutusan kontrak dikaji ulang, seraya berharap tetap diperpanjang. Padahal, semua kewajiban telah dibayarkan sesuai kontrak perjanjian. Belum lagi membayar biaya sandar di dermaga dengan besaran bervariasi, tergantung barapa GT kapal yang bersandar.
“Kebijakan Pemerintah Daerah Lombok Timur, saya nilai masih kurang populis. Mungkin Bapak Bupati lupa tentang komitmen Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan PT NSL,” tegasnya.
Menurutnya, perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak itu tidak boleh diputus secara sepihak, kecuali pihak perusahaan tidak memenuhi kewajibannya atau melanggar klausul yang dituangkan dalam perjanjian. Harusnya sebelum mengambil langkah seperti itu, ada Surat Peringatan (SP) yang dikeluarkan sehingga jelas item mana yang dilanggar dalam klausul perjanjian itu.
“Baru pemutusan kontrak bisa dilakukan bila perusahaan melanggar klausul perjanjian. Dan itu pun tidak serta merta,” tegasnya.
“Setiap ada pelanggaran mestinya ada teguran, tapi selama tiga tahun beroperasi, tidak ada teguran atau somasi,” sambungnya.
Karena itu, dia sangat menyayangkan kebijakan pemutusan ini karena dinilai sangat merugikan. Tidak hanya perusahaan yang dirugikan, tapi ratusan tenaga kerja yang bekerja di perusahaan ini akan kehilangan pekerjaan.
Bisa dibayangkan aspek tenaga kerja yang dikesampingkan dalam keputusan itu, jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang bekerja di 30 kapal penangkap ikan yang beroperasi di Lotim, dari 168 unit kapal yang dimiliki PT. NSL di luar kapal Tengker.
“Ada 215 orang ditambah 3 nahkoda yang bekerja di perusahaan kami. Semuanya dari Lombok Timur. Kalau diputus bagaimana nasib mereka. Mereka punya anak istri dan keluarga. Belum lagi akan merekrut tenaga kerja ribuan orang di bagian kasturidnya,” ucapnya.
“Kami hadir membantu pemerintah daerah mengurangi pengangguran, dan memberikan kontribusi riil terhadap pendapatan asli daerah. Ini potensi pendapatan daerah yang luar biasa,” lanjutnya.
Namun demikian, kata Hulain, sebenarnya kebijakan pemutusan ini kemungkinan terjadi mis komunikasi selama ini dengan perusahaannya. Memang lanjutnya, upaya komunikasi telah dilakukan sebelum SK pemutusan perjanjian kerja diputuskan. Hanya saja, selama upaya tersebut tidak kunjung bertemu, lantaran berbagai kesibukan sebagai kepala daerah.
Karena itu, pihaknya siap melakukan perbaikan dan berharap kontrak perusahaannya tetap diperpanjang.
“Saya atas nama perusahaan meminta maaf kalau ada kekeliruan atau miskomunikasi dari manajemen. Mari kita rajut silaturrahmi kembali, ” ujarnya.
Baginya, jalur hukum atau gugatan ke pengadilan saat ini adalah upaya terakhir yang ditempuh perusahaan jika Pemda Lotim tetap kekeh membatalkan kontrak secara sepihak. Artinya jika gugatan sudah masuk, Pemda Lotim tidak boleh mengusir perusahaan dari dermaga tersebut. Sebab, gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Selong.
“Jalur hukum adalah langkah terakhir. Terpaksa upaya hukum yang kita lakukan. Bukan bupati yang kita gugat, tapi pemerintah daerah Lombok Timur. Yang jelas, kami dari perusahaan telah menunjukkan itikad baik,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemda Lotim melakukan penandatanganan MoU dan perjanjian kontrak dengan PT. NSL di tahun 2020 lalu. Dalam perjanjian kontrak, PT. NSL menjalankan aktivitas usahanya selama 3 tahun, dan berakhir 31 Maret 2023 ini. Setiap tahunnya, PT. NSL membayar sebesar Rp 300 juta lebih, diluar pembayaran biaya sandar kapal. (fa’i/r3)