WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA AMANKAN: Jajaran Polsek Kediri saat mengiring pelaku pencurian menuju ruang tahanan Polsek Kediri, kemarin.

LOBAR—Diduga akibat kecanduan narkoba, pemuda inisial FS asal Desa Rumak Kecamatan Kediri nekat membobol konter di pertokoan Desa Rumak. Ulah pelaku sudah cukup
lama meresahkan warga setempat. Bahkan pernah ditangkap dan direhabilitasi di panti sosial atas tindak pidana yang sama. Namun kembali mengulangi kesalahannya.
Kapolsek Kediri, Iptu Heri Santoso menerangkan kejadian pencurian itu pada 4 Juni lalu sekitar 04.00 Wita dini hari. “Modus operandinya pelaku membuka rolling door dengan kunci palsu yang diduplikat,” terang Heri saat jumpa pers di Mapolsek Kediri, kemarin (17/6).
FS lantas memotong penggait gembok serta kunci etalase dengan tang besi. Kemudian masuk dan mencongkel etalase konter serta mengasak sebuah handphone serta mengambil uang tunai Rp 1,8 juta. Bahkan kotak amal yang diletakkan di atas etalase turut digasak pelaku. “Kerugiannya mencapai senilai Rp 2,8 juta,” bebernya.
Setelah beraksi pelaku lantas menutup kembali rolling door seperti semula. Korban atau pemilik konter baru mengetahui kejadian pencurian itu setelah ditelepon oleh pegawainya. Korban terkejut saat mengecek konter dan mendapati pintu etalasenya sudah dibongkar serta isinya sudah hilang. Atas kejadian itu korban lantas melapor ke pihak Polsek Kediri. “Kita langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku FS termasuk tempat biasa dia nongkrong. Kebetulan dia residivis sering melakukan tindak kriminal di Kediri khususnya Desa Rumak,” ungkapnya.
Pelaku FS yang sedang bersantai menonton tv lantas langsung diamankan oleh tim dukep Polsek Kediri tanpa perlawanan. Bahkan saat ditanya, pelaku mengaku melakukan aksi pembobolan itu seorang diri. Saat pengeledahan yang dilakukan di kediamannya, polisi mendapati satu bong alat isap sabu. Disamping itu menemukan kunci palsu, dan tang.
“Kebetulan yang bersangkutan juga pemakai (narkoba),” sambungnya.
Saat disinggung terkait dugaan hasil penjualan dipergunakan untuk membeli narkoba, Heri mengaku masih mendalaminya. Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kediri. Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terancam 7 tahun penjara.
Sementara itu pelaku FS yang dikonfirmasi mengaku sudah lima kali melakukan pencurian di tempat berbeda. Meski sudah memiliki anak dan istri yang dinikahi setahun lalu, namun hasil penjualannya barang curian itu justru dipergunakan untuk membeli sabu dan pakaian. (win)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 191

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *