PRAYA – Pemkab Loteng terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bakal menerapkan aplikasi digital pembayaran pajak daerah di tahun 2023. Termasuk salah satunya sistem pelayanan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara online.
“Kita mau lakukan semua digitalisasi 11 pajak daerah,” kata Kepala Dispenda Loteng, Jalaludin pada Radar Mandalika, Senin (31/10) kemarin.
Dia menjelaskan, pihaknya berusaha mempersiapkan segala sesuatunya. Mulai dari perangkat lunak, regulasi, sumber daya manusia (SDM) dan sebagainya. Yang mana, untuk merubah pola pembayaran manual ke sistem aplikasi digital ini butuh proses.
“Mulai dari anggaran dulu disiapkan. Habis itu ditender. Setelah itu aplikasinya jadi, baru dipersiapkan servernya, jaringannya, regulasinya,” kata Jalal.
Rencana penerapan sistem pelayanan pajak secara online bertujuan pertama menghindari potensi kebocoran. Kedua, mengoptimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak. “Ketiga adalah bagaimana mempermudah pelayanan,” tambah Jalal.
Saat ini yang dikeluhkan masyarakat adalah mereka sudah bayar PBB tapi sulit mendapatkan bukti lunasnya. Terkait itu, Jalal menjelaskan bahwa persoalan itu juga menjadi bahan evaluasi pihaknya di Sedahan atau para juru pungut.
“Karena Sedahan inikan memang sangat kurang. Jadi, satu Sedahan itu mengcover sampai empat bahkan ada yang lima desa dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang begitu luas,” terangnya.
Keterbatasan jumlah Sedahan menjadi salah satu faktor pendorong bagi Dispenda untuk melakukan terobosan. Misalnya, dengan menghadirkan inovasi aplikasi digital pelayanan pajak sebagai wujud pendekatan dan memberi kemudahan kepada wajib pajak dan kepada masyarakat.
“Ini sudah kita sampaikan di dalam rapat-rapat koordinasi, rapat evaluasi. Itu menjadi atensi kita bersama soal-soal yang ada pada saat 2022,” ungkap Jalal.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Loteng ini mengungkapkan, sampai pertanggal 31 Oktober 2022, realisasi capaian PBB masih di bawah angka 70 persen dari target Rp 22 miliar. Namun, Dispenda akan berusaha mengejar sisanya. “Itu yang harus kita kejar sampai Desember,” kata Jalal.
Makanya, dia berharap baik jajaran di tingkat kabupaten sampai di tingkat desa harus berkolaborasi, berkoordinasi dan bersinergi. Hal tersebut dipandang penting dalam rangka mengoptimalisasi capaian PBB. “Memang dengan soal-soal keterbatasan penting ada kolaborasi, integrasi, kerja sama, keterlibatan semua pihak,” katanya menekankan.
“Saya sadar tugas desa itu banyak. Tapi tugas-tugas begini kan harus kita menag juga. Karena desa juga kita berikan salah satu sumber pendapatan desa itukan ada dari Dana Desa, ADD, bagi hasil pajak. Inikan muara dari semua pendapatan juga,” tambahnya.
Jalal melanjutkan, tahun depan pihaknya juga akan menerapkan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online. “Kemudian pajak hotel regulasinya sudah, aplikasinya sudah kita siapkan semua. Jadi tinggal bagaimana pengawalannya nanti untuk pajak hotel restoran itu dengan OTM (Online Transaction Monitoring). Jadi, kita kerja sama juga dengan Bank NTB Syariah untuk memanfaatkan alat-alat OTM,” ungkapnya.
Penerapan sistem pelayanan PBB secara online diakuinya memang agak rumit. Tidak semudah mengonlinekan pajak hotel dan restoran. “Karena kalau di PBB itu, sumber daya (Sedahan) kan juga harus ditopang dengan perangkat Android. Terus masyarakat juga,” kata Jalal.
Namun, pihaknya optimis akan bisa menerapkan digitalisasi PBB secara bertahap. “Kalau kabupaten lain bisa, kenapa kita tidak bisa,” cetus Jalal.
Dia mengaku sudah berpikir jauh ke depan. Bagaimana pola pelayanan atau pembayaran pajak yang dilakukan secara manual mulai ditinggalkan. “Kita manfaatkan digitalisasi untuk kemudahan, optimalisasi, pelayanan,” terang Jalal.(zak)