KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID BELUM TUNTAS: Salah satu tulang mayat yang berhasil dibongkar, Selasa kemarin.

PRAYA-Pemindahan 191 makam di tempat pemakaman umum (TPU) di area lintas sirkuit MotoGP Dusun Tujung Lauk, Desa Kuta, Kecamatan Pujut diberikan deadline atau batas waktu oleh pihak PT. ITDC. Batas waktu pemindahan kurang satu bulan. 13 April harus sudah tuntas semua.
Kaur Pemerintahan Desa Kuta, L Nawarman yang dikonfirmasi membenarkan jika ada batas waktu diberikan. Dia juga menerangkan, bukan 191 jumlah makam di sana melainkan lebih dari 200 makam.”Data kemarin saja dari 191 ada penambahan data baru 15 lagi, kita tidak tahu besok atau lusa,” ungkapnya di kantor desa, Selasa kemarin.
Sementara ini, diakuinya masih banyak makam belum digali untuk dipindah ke lahan yang sudah disiapkan di Dusun Ujung Daye Kuta. Hal ini disebabkan pihak penanggungjawab atau ahli waris belum mengurus.”Itu tanggungjawab ahli waris, karena mereka yang urus langsung,” bebernya.
Dijelaskannya, dari batas waktu diberikan pihak pengembang. Mau tidak mau semua tempat termasuk lokasi makam harus segera dikosongkan.”Itu wajib,” katanya lagi.
Dijelaskan dia, pemindahan ini juga dilakukan berdasarkan petunjuk dari ulama, tokoh agama termasuk pihak majlis ulama Indonesia (MUI) Cabang Lombok Tengah.
“Bukan serta merta,” ujarnya.
Sementara itu di lokasi TPU, warga mengaku jika masih banyak makam belum dibongkar pihak keluarga.”Masih banyak itu,” kata warga yang tidak mau dikorankan namanya.
Ia mengaku, pemidahan makam ini awal dilakukan Hari Jumat pecan lalu. Banyak pihak hadir menyaksikan.(r1)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 249

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *