FOTO WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA DIAMANKAN: Truk diduga penimbun BBM solar yang ditangkap warga Batulayar di SPBU Meninting, akhir Agustus 2022.

LOBAR – Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) akhirnya menetapkan pemilik truk penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai tersangka. Atas kasus dugaan penimbunan BBM yang sempat ditangkap warga Batulayar di SPBU Meninting, akhir Agustus lalu.

Penetapan tersangka itu setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi termasuk saksi ahli BPH Migas.

“Sudah digelar perkara dan sudah ditetapkan tersangka inisial AG bos dari supir (pemilik truk),” terang Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yuliana Putra saat dikonfirmasi Radar Mandalika melalui sambungan telepon, Senin (10/10).

 

Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan Saksi Ahli BPH Migas di Jakarta, membenarkan minyak yang diisi dalam wadah yang diangkut truk merah di SPBU Meninting itu benar BBM solar bersubsidi. Bahkan diterangka jika yang bersangkutan bersalah karena tak memiliki izin dalam pembelian BBM Subsidi dalam jumlah banyak. Apalagi untuk keperluan usaha.

AG sendiri merupakan seorang wiraswasta asal Lombok Tengah (Loteng). Menurut Dharma sebelum melakukan bisnis itu, AG seorang pengusaha minyak goreng. Pihaknya pun sudah memanggil tersangka untuk diperiksa.

“Dan dia mengakui,” bebernya.

Meski mengakui perbuatanya tersebut, AG tetap berkilah tidak tahu jika perbuatannya  membeli BBM subsidi dengan jumlah banyak itu suatu yang dilarang. Padahal di Undang-Undang Migas sudah tertera.

“Kita tidak tahu pengakuanya benar atau tidak, sekarang pengakuanya seperti itu, mau dikejar bagaimana ntar pengakuanya beda. Yang jelas kita tekan dan dia mengakui salah,” ungkapnya.

Lantas berapa kali dia sudah melakukan ? Dharma mengatakan dari pengakuan tersangka baru sekali ini dilakukan atas permintaan.

“Pengakuannya baru sekali ini, ada orang yang minta, katanya untuk nelayan,” ucapnya.

Pihaknyapun sudah melengkapi berkas kasus itu untuk dikirim kepada Kejaksaan. Meski demikian tersangka tak dilakukan penahanan lantaran dinilai koperatif atas kasus itu. Sedangkan supir truk tersebut dijadikan sebagai saksi atas kasus ini.

“Dia (tersangka) wajib lapor, yang bersangkutan koperatif dipanggil tepat waktu dan tidak aneh-aneh,” imbuhnya

Lebih lanjut Dharma menjelaskan bahwa tersangka dijerat pasal 53 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp 1 miliar.

“Karena dia berniaga,” pungkasnya.(win)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 336

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *