HUMAS DPRD LOTENG FOR RADAR MANDALIKA SIDANG: Ketua DPRD Loteng bersama Wakil Ketua DPRD dan Bupati Loteng saat memimpin pelaksanaan sidang paripurna, pekan lalu.

PRAYA—DPRD Lombok Tengah (Loteng) kembali melaksanakan sidang paripurna di kantor DPRD, pekan kemarin.  Sidang kali ini dengan agenda, penyampaian pengantar nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Loteng tahun anggaran 2021.

Paripurna yang dilaksanakan di kantor DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD Loteng, M Tauhid, Wakil Ketua I, HL Rumiawan, Lalu Sarjana, H Mayuki, Kemudian di hadiri oleh, Bupati Loteng, H Moh. Suhaili FT dan semua SKPD lingkup Pemkab Loteng.

Bupati Loteng,  H Moh. Suhaili FT menyatakan, rancangan APBD Loteng tahun anggaran 2021, telah disusun berdasarkan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2021.  Hal ini

hasil kesepakatan antara pemerintah daerah dengan DPRD Loteng.Berdasarkan kesepakatan tersebut, telah diakomodir penyesuaian terhadap besaran rincian alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021.  Sebagaimana telah diumumkan secara resmi oleh kementerian keuangan republik indonesia setelah disahkannya APBN tahun anggaran 2021, sekaligus penyesuaian besaran alokasinya di dalam anggaran belanja daerah.

“Penyesuaian tersebut, mengacu pada ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, serta hasil konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi,” katanya, kemarin.

Suhaili menegaskan, gambaran umum rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 diantaranya, penganggaran pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021. Secara total ditargetkan sebesar Rp 2.179.275.898.015,00. Dari target itu meliputi, pendapatan asli daerah. Target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) pada rancangan APBD anggaran 2021 sebesar Rp 218.569.434.500,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 7.273.469.598,00 dari target pendapatan asli daerah pada APBD induk tahun anggaran 2020.  Yaitu sebesar Rp 225.842.904.098,00.

Penurunan target terjadi pada pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 7.699.999.300,00, dari retribusi daerah sebesar Rp 2.284.921.200,00, dari hasil pengelolaaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 2.967.011.000,00. 

“Sedangkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami peningkatan sebesar Rp 5.678.461.902,00,  khususnya bersumber dari pendapatan Blud dan pendapatan dana kapitasi JKN,” jelasnya.

Selanjutnya, pendapatan transfer. Untuk pendapatan transfer pemerintah pusat dianggarkan dalam tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.761.015.217.000,00 meliputi, dana perimbangan sebesar Rp 1.514.100.399.000,00 yang terdiri dari, dana transfer umum, dana bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp 74.025.125.000,00. Dana transfer umum, dana alokasi umum sebesar Rp. 969.942.081.000,00.Kemudian, dana transfer khusus — dana alokasi khusus sebesar Rp 470.133.193.000,00.Dana insentif daerah sebesar Rp 36.052.724.000,00, dana desa sebesar Rp 210.862.094.000,00.

“Untuk pendapatan transfer antar-daerah yang dianggarkan dalam tahun anggaran 2021 bersumber dari pendapatan bagi hasil pajak daerah pemerintah provinsi sebesar Rp 90.219.258.515,00,” tegasnya.

Kemudian, lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun anggaran 2021 ditargetkan sebesar Rp 109.471.988.000,00 meliputi,  pendapatan hibah sebesar Rp 18.923.188.000,00 terdiri dari, pendapatan hibah dari pemerintah pusat (hibah ipdmip, hibah air limbah setempat dan hibah air minum perdesaan) serta sumbangan pihak ketiga. Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 90.548.800.000,00 yang bersumber dari pendapatan hibah dana bos (SD dan SMP).

Ia menegaskan, rencana anggaran belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021. Pagu anggaran belanja daerah Loteng pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.163.455.755.215,00 atau mengalami penurunan sebesar Rp 159.273.769.114,00, dibandingkan dengan pagu anggaran belanja daerah pada APBD induk tahun anggaran 2020 yaitu sebesar Rp 2.322.729.524.329,00.

Dengan kondisi tersebut, mempersempit ruang penganggaran belanja daerah untuk mampu mengakomodir semua kebutuhan pendanaan dalam perencanaan penganggaran dari masing-masing opd, dan pemenuhan kebutuhan belanja yang menjadi prioritas pemerintah daerah. Itu dalam rangka upaya pencapaian target tahun terakhir RPJMD, serta tuntutan pemenuhan belanja atas hasil penjaringan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh DPRD. Dikarenakan adanya keterbatasan sumber pendanaan yang diakibatkan adanya penurunan potensi sumber-sumber pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pendapatan asli daerah maupun pendapatan transfer sebagai dampak pandemi covid-19.

“Kondisi ini, sudah selayaknya menjadi keprihatinan bagi kita semua,” jelasnya.

Di sisi lain, pendapatan transfer sebagai sumber pendapatan daerah terbesar bagi pemerintah Loteng, sebagian besar bersifat dana earmarked atau dana yang penggunaannya diarahkan dan bersifat mandatory spending, atau dana yang peruntukannya sudah diatur oleh undang-undang. Tujuanya untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial dan ekonomi daerah. Penganggaran belanja daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 telah mengacu peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan pelaksana lainnya.

Dimana belanja daerah terbagi kedalam empat kelompok belanja diantaranya.  

Belanja operasi, belanja ini merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Pemerintah daerah merencanakan belanja operasi pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 1.591.240.721.622,00 meliputi.

Belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta pegawai ASN, dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Belanja pegawai yang direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 950.253.731.513,00,” tuturnya.

Kemudian, belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.  Guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada OPD terkait. Belanja barang dan jasa yang direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 495.142.390.631,00.

Belanja bunga digunakan pemerintah daerah untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang,  berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk hal ini pemerintah Loteng menganggarkan belanja bunga pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 3.767.062.477,00  yang diarahkan untuk pembayaran bunga utang atas pinjaman daerah pada PT sarana multi infrastruktur,” tuturnya.

Ia menyatakan, belanja hibah dianggarkan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 138.058.846.001,00 meliputi, belanja hibah yang direncanakan untuk pengalokasian DAK non fisik belanja operasional penyelenggaran Paud bagi paud swasta dan pendidikan kesetaraan bagi PKBM, belanja hibah dana bos yang akan diterima oleh satdikdas negeri, belanja hibah pamsimas, belanja hibah kepada beberapa organisasi yang berbentuk badan/lembaga/organisasi kemasyarakatan lainnya yang ada di wilayah Loteng dan berbadan hukum Indonesia serta belanja hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Belanja bantuan sosial dianggarkan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4.018.691.000,00, diarahkan antara lain untuk penyaluran bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang bersumber dari dak fisik bidang perumahan dan permukiman, pembayaran atas klaim layanan kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak masuk dalam kepesertaan JKN (JKN non kuota)

Selajutnya, belanja modal yang direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 237.561.563.993,00, dirinci menurut objek belanja yang terdiri dari, belanja modal tanah, belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal bangunan dan gedung, belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya, dan belanja modal aset tidak berwujud.

“Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat, termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. Belanja tidak terduga dianggarkan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp.2.560.000.000,00,” tuturnya.

Belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa. Belanja transfer direncanakan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 332.093.469.600,00 terdiri dari. Belanja bagi hasil

belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa, direncanakan sebesar 10 persen dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran 2021.

Belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa pada tahun anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp 9.628.655.000,00.

Terdiri dari belanja bagi hasil pajak daerah sebesar Rp 7.359.833.000,00 dan belanja bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp 2.268.822.000,00.

Sementara, belanja bantuan keuangan yang direncanakan pada tahun anggaran 2021 yaitu belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp 322.464 .814 600,00 meliputi. Alokasi dana desa sebesar Rp 104.396.720.600,00. Dana desa sebesar Rp 210.862.094.000,00. Trantib sebesar Rp3.891.600.000,00. Pengurus rumah ibadah, sebesar Rp 3.314.400.000,00.

Berdasarkan besaran rencana anggaran pendapatan dan rencana anggaran belanja daerah pada rancangan APBD tahun 2021 ini, maka terdapat selisih surplus sebesar Rp 15.820.142.800,00 yang merupakan selisih positif antara pendapatan daerah dengan belanja daerah. Selisih surplus anggaran tersebut akan dimanfaatkan melalui pengeluaran pembiayaan daerah. Kebijakan penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 4.179.857.200,00 yang direncanakan bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (silpa tahun anggaran 2020). Sedangkan penyesuaian terhadap besaran sisa lebih perhitungan anggaran daerah tahun sebelumnya (silpa tahun anggaran 2020) atas hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020, nantinya akan dituangkan dalam rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Kebijakan pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021 sebesar rp.20.000.000.000,00 yang diarahkan untuk pembayaran angsuran pokok utang atas pinjaman daerah pada  PT sarana multi infrastruktur (SMI). Selisih antara rencana penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaraan pembiayaan daerah, menyebabkan pembiayaan netto sebesar minus Rp.15.820.142.800,00. Selanjutnya angka surplus anggaran sebesar Rp 15.820.142.800,00 dan angka pembiayaan netto sebesar minus Rp 15.820.142.800,00 menjadikan struktur rancangan APBD tahun anggaran 2021 dalam posisi berimbang, atau sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa) bernilai sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).

“Apabila terjadi perubahan kebijakan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi NTB setelah nota keuangan rancangan APBD tahun anggaran 2021 ini disampaikan kepada DPRD. Maka pemerintah daerah dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan mengacu pada ketentuan yang ada,” ucapnya. (jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 128

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *