PRAYA – Pemerintah Desa (Pemdes) Prako, Kecamatan Janapria dan tokoh masyarakat tetap berkomitmen bersama membangun dan memajukan desa.
Hal itu tergambar dari adanya diskusi yang digelar pemerintah desa dalam rangka penguatan dalam komitmen membangun Desa Prako bersama para stakeholder dalam menepis isu miring soal kisruhnya pemerintah desa. Baik dalam hal penerbitan Surat Keputusan (SK) Kadus dan Staf Desa. Terlebih berhembusnya isu dugaan adanya pungutan liat (pungli) isbat nikah di desa setempat.
Tokoh masyarakat, Masrun menganggap saat ini di Desa Prako telah berkubu-kubu. Dimana ada kubu yang menginginkan perangkat desa pesanan, kepala dusun, hingga hembusan sang Kepala Desa ingin dilengserkan (diganti, red). Kemudian ada juga kubu yang berniat membangun desa dengan mendukung semua program pemerintah desa dan siap pasang badan.
“Kami minta segera diterbitkan SK itu, dan yang terpenting kami delapan (8) kadus dari 10 kadus ini siap pasang badan mendukung dan membela Kades,” tegasnya.
Ia menambahkan, semua pihak dikatakannya sebagai satu tubuh, dan telah disepakati. Artinya, perangkat desa ini memang perlu juga dilakukan evaluasi, baik dari segi kelengkapan berkas administrasi secara lengkap dapat ditunjukkan supaya tidak terjadi dikemudian hari. Tentunya dengan azas berkeadilan.
Tokoh masyarakat lainnya, Marzuki juga menambahkan, pada awalnya ia merasa sedih dengan persolan yang terjadi, namun hal itu bercampur juga dengan senang karena Desa Prako ini dapat mekar dari desa induk (Desa Loang Maka, red).
“Semua yang terjadi ini memang semua tergantung pada kades, maka ini merupakan wewenang kades yang memimpin. Adapun persoalan ini kades merupakan kewenangan dan hak peto dan perlu evaluasi bersama serta duduk menyelesaikan persoalan seperti saat ini. Dan perlu diingat, kami mohon kepada semua pihak supaya azas keadilan dan mengangkat perangkat desa harus sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara itu tokoh masyarakat lainnya, Masri Jono yang merupakan mantan Kades Loang Maka menegaskan, memang harus bersikap kooperatif bagaimana menyelesaikan persoalan di bawah menyangkut apa yang terjadi di tingkat masyarakat dan perangkat desa.
“Kita harus saling menghargai, selama ini kita menggunakan aturan, tidak pernah ada persoalan. Maka, banyak yang harus diperhatikan yakni melakukan perbaikan dan segera dikerjakan,” ucapnya.
Ia menekankan, untuk penyelesaian terhadap persoalan yang terjadi ini harus saling dukung baik secara moral dan jangan sampai masyarakat semua melimpahkan masalah hanya kepada kepala desa. Namun ada perangkat wilayah (kadus, red) yang sebagai garda terbawah yang harus lebih dulu menuntaskan persoalan yang ada.
“Kalau kita bersama maka kita kuat. Ayo kita satukan saling beri masukan supaya kita matang dan lebih baik. Mari kita bersama membacking pak kades, dan semua perangkat wilayah. Maka sekarang kita fokus ke perangkat staf desa ini supaya tuntas,” katanya.
“Soal isbat nikah ini juga tidak da persoalan. Tidak ada pungli di 7 kekadusan dan masyarakat aman soal hal itu,” sambungnya menegaskan.
Sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Prako terpilih, Mansur juga sangat bersyukur dan bangga karena bersatu, dan ini menjadi keberkahan demi pembangunan dan kemajuan desa.
“Saya mewakili BPD Prako. penting pondasi kuat sesuai aturan dalam melaksanakan segala mekanisme, sehingga ke depan supaya tidak runtuh. Kami sepakat dengan komitmen membangun desa ini,” tegasnya.
Selanjuntya, Ketua Forum Kadus Desa Prako Sumardi juga mengungkapkan hal senada. Dia mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas kehadiran tokoh-tokoh desa. Dimana kehadiran dalam artian hal positif membuat semangat dalam melawan oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak persatuan desa.
“Semua yang hadir kali ini mendukung kinerja pak kades. Dan kami puas dengan kinerja kades. Dan kita sepakat di belakang mendukung kades apapun resiko dalam perjalanan pemerintahan ini ke depan,” jelasnya.
“Saya secara pribadi mohon maaf apabila ada kesalahan dan meminta saran dan masukan dari para tokoh di Desa Prako untuk kemajuan bersama,” sambungnya.
Sementara, Penjabat Kepala Desa Prako, Satar menjelaskan, adapun permintaan pansel ini setelah mengkaji dan mentela’ah baik dari segi aturan itu ada celah untuk staf. Sementara untuk pansel kadus tidak ada celah untuk dilaksanakan pansel.
Adapun terkait pembuatan SK Kepala Dusun, ia sudah mengajukan hal itu ke pihak kecamatan. Namun karena desakan dan lainnya yang meminta pansel dan lainnya, sehingga pihak kecamatan belum memberikan rekomendasi. Sementara berdasarkan Perbub Nomor 103 Tahun 2013, bahwasanya surat rekomendasi setelah diajukan selama 7 hari tidak dikeluarkan, maka Kades sudah bisa mengeluarkan SK pengangkatan. Dan, ini sudah diajukan 14 hari lalu. Kalau demikian ini, maka pihaknya akan segera menerbitkan SK.
“Saya merasa semakin kuat dengan dukungan ini. Kalau kita sepakat kita akan keluarkan SK perangkat ini dalam 1-2 hari ini. Di kabupaten ini kita diminta merumuskan dengan SUTK dengan BPD yang sudah ada dan itu tidak ada masalah,” terangnya.
“Harapan kita seperti sapu lidi, bersatu, pasti kita bisa lalui dan kuat. Terima kasih dukungannya, dan saya semakin semangat dengan perjuangan desa ini,” ucapnya. (tim)