Ilustrasi

MATARAM – Jadwal pelantikan tiga kepala daerah di NTB belum jelas. Kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 9 Desember 2020 di antaranya, Bupati Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima.

Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, Lalu Abdul Wahid mengatakan, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilaksanakan setelah ada pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Sementara sampai saat ini, tahapan pilkada masih berjalan.

“Jadi nanti setelah keluar surat dari MK, menyatakan sengekta Pilkada selesai baru KPU kabupaten kota mengajukan ke DPRD kabupaten kota untuk proses lanjutannya diusulan kepada Mendagri melalui gubernur. Sekarang KPU kabupaten ini masih bekerja. KPU  kabupaten kota menunggu tuntas di MK,” ungkap Wahid saat dihubungi.

Wahid menjelaskan, 17 Februari tanggal berakhirnya masa jabatan  kepala daerah sekarang. Demikian juga Walikota. Jika nanti sampai ditanggal itu proses sengekta masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), maka sesuai ketentuan akan ditunjuk penjabat sampai pelantikan bupati terpilih.

Katanya, Pemprov sendiri tetap berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat proses pengusulan pelantikan itu. “Cuma kita tidak bisa pastikan kapan surat MK itu keluar,” katanya.

“Walaupun tidak ada tetap mengacu kepada MK,” sambungnya.

Sementara itu, diketahui tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari tiga kabupaten melayangkan gugatan hasil Pilkada ke MK. Untuk Lombok Tengah sendiri gugatan dilayangkan Paslon  Nomor Urut 3 Masrun – Habib (Mantab) soal selisih suara Mantab dan Palson Nomor 4 Maiq-Meres sekitar 49 ribuan. Berikutnya Kabupaten Sumbawa, gugatan ke MK dilayangkan Paslon Jarot- Mokhlis  yang selisih suaranya sebesar 882 dan di Bima gugatan diajukan Paslon Syafruddin H.M. Nur dan Ady Mahyudi (Syafaad) yang selisih suaranya sebesar 19 ribu lebih dengan Paslon Indah Dhamayanti Putri dan Dahlan M. Noer (Indah).

“Gugatan mereka semuanya sudah teregister di MK,” beber Ketua KPU NTB, Subardi Soud yang dikonfirmasi Radar Mandalika.

Suhardi mengatakan, sengekta Pilkada yang sampai di meja MK selain terkait perselisihan hasil Pemilu, bisa juga soal angka. Terkait kualitatif termasuk dugaan kecurangan memungkinkan masuk sebagai materi gugatan mereka. Dalam hal ini, semuanya sebagai termohon yaitu KPU kabupaten kota itu sendiri. Nanti juga ada Bawaslu yang memberikan keterangan dan pihak yang ditetapkan sebagai pemilik suara terbanyak menjadi pihak terkait yang tentu hadir dipersidangan MK.

“Jadi unsur pemohon (penggugat), termohon (KPU), pihak terkait dari suara terbanyak. Kemudian pemberi keterangan Bawaslu,” katanya.

Sementara dengan KPU sendiri, tentu harus siap menghadapi semua dalil-dalil gugatan mereka. KPU di tiga kabupaten itu saat ini sudah menyatakan kesiapan mereka.

“KPU kabupaten kota sudah siap dengan segala tuntutan pemohon,” tegasnya.

KPU pun tentu akan menunjuk Penasihat Hukum (PH) masing-masing dalam menghadapi persidangan tersebut. PH yang akan ditunjuk kemungkinan PH dari luar NTB, sesuai dengan keputusan masing-masing KPU kabupaten kota.

Berdasarkan data MK rekap, permohonan yang teregister untuk NTB sendiri yaitu nomor perkara 102/PHP.BUP-XIX/2021, Nomor APPP, Nomor ARPK 102/PAN.MK/ARPK/ 01/2021 pokok permohonan PHP Bupati Lombok Tengah tahun 2020 H. Masrun, S.H. & H. Habib Ziadi (Paslon Nomor Urut 3) untuk KPU Lombok Tengah.

Berikutnya Nomor perkara 110 PHP.BUP-XIX/ 2021, Nomor APPP113/PAN.MK/AP3/12/ 2020, Nomor ARPK 110/PAN.MK/ARPK/ 01/2021 untuk perkara

PHP Bupati Sumbawa Tahun 2020 Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P. & Ir. H. Mokhlis,

M.Si. (Paslon Nomor Urut 5) KPU Kab. Sumbawa, NTB dan Nomor perkara 126/PHP.BUP-XIX/2021 Nomor APPP, 129/PAN.MK/AP3/12/2020, Nomor ARPK 126/PAN.MK/ARPK/ 01/2021 untuk perkara  PHP Bupati Bima Tahun 2020 Drs. H. Syafrudin H. M. Nur, M.Pd. & Ady Mahyudi (Paslon Nomor Urut 2) KPU Bima.

“Jadi kita jawab sesuai dengan gugatan mereka,” katanya.

Sementara soal  jadwal pelantikan, Suhardi mengatakan itu merupakan ranah pemeirntah. Tugas KPU sampai penetapan calon terpilih. Bagi kabupaten kota yang tidak bersengekta di MK maka dalam rentang waktu paling lama lima hari setelah dikeluarkan BRPK, maka harus menetapkan calon terpilih diusulkan SK pengangkatan oleh Mendagri.

“Soal jadwal pelantikan kita serahkan ke pemerintah. Apakah sesuai akhir masa jabatan 17 Februari atau ada pergeseran,” jelasnya.

“Itu urusan pemerintah,” tambah dia.

Terpisah, Ketua Bawaslu NTB, M Khuwailid mengatakan gugatan ke MK itu tentu menjadi hak setiap orang. Dalam persidangannya nanti Bawaslu akan menyampaikan keterangan dari aspek pengasawan. Bawaslu di tiga daerah itu dari beberapa minggu yang lalu sudah menyusun keterangan terkait dengan hasil pengawasan selama proses Pilkada.

“Hari ini (kemarin) Bawaslu di tiga kabupaten kota itu didampingi kordiv hukum Bawaslu NTB sedang melakukan persiapan akhir dari keterangan yang akan disampaikan di MK,” tegasnya.

“Posisi Bawaslu sebagai pemberi keterangan,” tambah dia.

Bawaslu sendiri menyikapi santai gugatan itu mengingat bukan kali ini saja, mereka akan berposisi sebagai pemberi keterangan. Pada Pileg 2019 lalu pun Bawaslu NTB sudah mengikuti persidangan MK.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 172

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *