IST/RADARMANDALIKA.ID DITANGKAP: Ini terduga pelaku kasus pencabulan saat dilakukan konferensi pers di Polresta Mataram, Senin kemarin.

MATARAM – Seorang pria 45 tahun warga Kota Mataram ditetapkan sebagai tersangka karena terduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka inisial FG ditetapkan sebagai tersangka penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram, Senin kemarin.

 

FG terbukti melakukan tindakan tak senonoh (pencabulan) terhadap dua orang korban masing-masing NF (12) dan H (7) yang beralamat di Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

 

 

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.I.K, mengatakan bahwa terduga saat ini sudah menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum yang berlaku.

 

FG pria yang belum pernah menikah ini  yang berprofesi sebagai tukang pande besi pada 8 November 2022 diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur, dimana korban datang ke rumah tersangka dengan diiming-imingi uang Rp.10.000, lalu tersangka mengajak korban masuk ke kamar.

 

Saat korban sudah di dalam kamar tersangka langsung mengunci pintu, dan membuka seluruh pakaiannya hingga telanjang bulat. Selanjutnya tersangka membuka baju dan celana korban. Saat itulah jari telunjuk dan tengah tersangka memasukan ke dalam kemaluan korban hingga berteriak kesakitan. Dalam aksinya, pelaku menutup mulut korban sambil mengancam.

 

“Awas kalau kamu teriak atau memberi tahu bapak mu saya pukul kamu,” cerita Kadek meniru ancaman tersangka.

 

Atas peristiwa tersebut NF merasa kemaluannya sakit lantas menceritakan ke ibunya sehingga langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polresta Mataram.

 

Berdasarkan hasil Visum, terbukti di kemaluan terdapat luka robek pada bagian luar selaput darah. Atas hasil itu dan proses olah TKP serta keterangan para saksi tim penyidik berkesimpulan bahwa adanya terjadi tindakan pencabulan.

 

Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 82, Jo 76 e, UU no 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.(rif)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 322

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *