JAPAR FOR RADARMANDALIKA.ID DILANTIK: Bupati Loteng, HL. Pathul Bahri saat melantik 15 penjata kades, Jumat pecan kemarin.

PRAYA – Sebanyak 15 penjabat desa definitif dilantik Bupati Lombok Tengah, HL. Pathul Bahri, Jumat kemarin.

 

Adapun 15 penjabat dilantik akan memimpin di Kecamatan Janapria yakni, Desa Prako dijabat H. Satar, Desa Tibu Sosok Moh. Zaeni, Desa Lingkok Beringe dijabat Ismail dan Desa Janggawana dijabat Usman. Kemudian di Kecamatan Batukliang yakni, Desa Lendang Tampil dijabat Lalu Fauzan Halik. Selanjutnya di Kecamatan Praya Barat Daya yakni Desa Pandan Tinggang dijabat Sentum. Adapun di Kecamatan Praya Tengah juga yakni, Desa Lelong dijabat Baiq Ratnasih Nirmalasari. Di Kecamatan Praya Timur juga demikian, seperti Desa Beleke Daye dijabat Rumase, Desa Beleke Lebe Sane dijabat H Holan Asri, Desa Pengonak dijabat Lukman Hadi, Desa Jero Puri dijabat Akhmad Gozali. Selanjutnya di Kecamatan Pujut diantaranya Desa Krame Jati eijabat Lalu Suharto, Desa Dadap dijabat Mulyadi. Terakhir di Kecamatan Kopang di Desa Berinding dijabat Lalu Bardiman dan di Desa Pajangan dijabat H. Sahrianto.

 

 

“Saudara-saudara yang dilantik menjadi penjabat kepala desa, pada prinsipnya memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan kepala desa, yakni di antaranya menyelenggarakan pemerintahan desa, membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, mengangkat perangkat desa, memfasilitasi pengisian anggota BPD, membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya, serta memfasilitasi pemilihan kepala desa serentak pada jadwal yang akan ditentukan kemudian,” kata bupati dalam sambutannya.

 

Dalam menyelenggarakan tugas, wewenang dan kewajiban tersebut, bupati menekankan wajib mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk wajib mempedomani peraturan daerah Kabupaten Lombok Tengah tentang pembentukan desa masing-masing.

 

“Saudara harus memahami secara betul isi perda tersebut,” katanya tegas.

 

Dalam Perda itu, secara detail diatur hal-hal terkait penyelenggaraan pemerintahan desa, aset desa, sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan juga tata cara pengangkatan perangkat desa dan yang lainnya. Hal ini penting kemudian untuk dijalankan dengan sebenar-benarnya. Sehingga hal ini dapat menghindari segala kemungkinan yang tidak kita inginkan. Mengingat, dalam memimpin desa yang baru terbentuk, tentu akan memiliki tantangan yang berbeda dengan desa induk. untuk itu pula harus rajin berkoordinasi ataupun berkonsultasi dengan pihak Kecamatan maupun DPMD Lombok Tengah.

 

Dalam hal pengelolaan keuangan desa, mengingat penjabat saatyang dilantik sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa harus taat azas, baik dari segi transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran.

 

“Kami tidak ingin mendengar ke depan ada lagi kepala desa yang terkena masalah hukum dalam pengelolaan anggaran desa,” sentilnya.

 

Kemudian, dalam melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan baik kepada Bupati, BPD maupun kepada masyarakat. Terpenting juga kemudian agar pemerintah desa dan BPD menjalin hubungan yang harmonis. hal tersebut menjadi kunci  untuk menciptakan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan dengan baik.

 

Pathul berharap agar penjabat terlantik dapat mengembangkan potensi desa, inovatif, kreatif, sehingga mampu membawa kemajuan bagi desanya masing-masing. Memang dipahami bersama, bahwa pembangunan desa merupakan kebijakan nasional yang dilaksanakan secara merata di seluruh indonesia, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat desa ditempatkan selaku subyek dan obyek pembangunan desa. Proses interaksi antara pemerintah dan masyarakat desa adalah merupakan bentuk sinergi yang dapat menciptakan akselerasi pembangunan desa, dengan menempatkan masyarakat sebagai penggerak pembangunan desa.

 

Namun yang tidak kalah pentingnya juga dalam pembangunan desa adalah bahwa kearifan lokal masyarakat desa seperti gotong royong, pola-pola swadaya dan institusi sosial yang dapat mendukung pembangunan desa harus tetap dijaga dan dilestarikan. Mestinya semua memiliki paradigma pembangunan desa sebagai sebuah upaya dengan spektrum kegiatan yang menyentuh pemenuhan berbagai macam kebutuhan sehingga segenap anggota masyarakat dapat mandiri, percaya diri, tidak bergantung dan dapat lepas dari belenggu struktural yang membuat hidup sengsara. Mengingat hal ini merupakan ruang lingkup pembangunan pedesaan sebenarnya sangat luas, dan tidak hanya mencakup implementasi program peningkatan kesejahteraan sosial melalui distribusi uang dan jasa untuk mencukupi kebutuhan dasar.

 

“Saudara dapat melakukan pemetaan atas hal-hal yang perlu menjadi prioritas untuk dikerjakan terlebih dahulu,” serunya.

 

Dalam situasi membangun desa juga diperlukan keterbukaan pikiran dan mau belajar dari pengalaman orang lain. Maka jangan menanamkan rasa gengsi, malu untuk menimba ilmu dari desa lainnya. Mengingat proses pembelajaran dari pengalaman orang lain sangat efektif untuk dilakukan.(tim)

 

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 324

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *