KHOTIM/RADAR MANDALIKA HERING: Puluhan masyarakat dari lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melakukan hering ke kantor DPRD Loteng, kemarin.

PRAYA — Puluhan warga dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melakukan hearing ke kantor DPRD Loteng, kemarin.

Hearing tersebut dilakukan untuk mempersoalkan keberadaan Pabrik Rokok UD Mawar yang ada di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang.

Pasalnya, pabrik rokok berada di tengah lingkungan warga. Dampaknya mengikabatkan pencemaran, kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada masyarakat atau lingkungan seperti polusi udara. Sehingga sangat mengganggu kesehatan terutama dapat menimbulkan sesak napas.

Pimpinan LIRA NTB, Syamsudin menyatakan, pihaknya melakukan hearing ini untuk memperjelas terkait keberadaan UD Mawar ini yang merupakan pabrik rokok di Desa Wajageseng.  Baik itu dengan izin maupun Amdalnya.  Sebab, keberadaan pabrik rokok itu sekarang sudah sangat mengganggu warga setempat.

Bahkan, parahnya sekarang ini ada 10 orang yang mengidap sesak nafas, bukan karena covid-19 akan tetapi karena polusi yang ditimbulkan oleh perusahaan tersebut.

“Malah bukan hanya orang dewasa akan tetapi anak-ana kecil juga terdampak polusi pabrik rokok ini,” ujarnya, kemarin.

Selain itu, pihaknya juga ingin mengetahui perusahan itu apakah izinnya memang benar ada atau tidak.  Jika segala izinnya ada, pihaknya patut menduga, pihak Dinas Perizinan tidak turun saat menerbitkan izinnya.  Namun, bila perusahaan itu melanggar tanpa izin, pihaknya menuntut agar perusahaan tersebut lebih baik ditutup.

 “Kami lakukan sesuai dengan informasi masyarakat yang mengeluh dengan keberadaan dari pabrik,” tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh, anggota LIRA lainnya, Samuil Hakim. Ia menegaskan, pihaknya mempertanyakan pabrik rokok UD Mawar tersebut memiliki legalitas yang jelas seperti SIUP, SITU, TDP, AMDAL dan Izin lingkungan serta hasil uji laboratorium dan uji kesehatan untuk pembuatan rokoknya.

Selain itu, perusahaan industri mempunyai kewajiban dalam upaya pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 UU Perindustrian yang berbunyi. Perusahaan industri wajib melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan industri yang dilakukannya.

Jika itu tidak dilakukan, masyarakat yang merasa dirugikan terhadap pencemaran akibat usaha industri, dapat mengadukan atau menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan kepada instansi yang bertanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pencemaran, perusakan lingkungan hidup dari usaha dana atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan.

“Ini telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2010 tentang tata cara pengaduan dan penanganan pengaduan akibat dugaan pencemaran serta perusak lingkungan hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Perizinan Loteng, Mahyudi menyatakan, UD Mawar ini bukan usaha rokok. Karena izinnya adalah proses pengeringan  tembakau ranjungan.

 “Saat kami survei lokasi tahun 2014, kami menemukan peregangan tembakau bukan pembuatan rokok,” ujarnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPRD Loteng, H. Mayuki menanggapi persoalan itu. Pihaknya dari DPRD bersama dengan dinas terkait akan melakukan sidak dalam waktu dekat ini.  “Bahkan saat turun kami akan mengajak aparat kepolisian langsung agar semua jelas,” ucapnya. (jay/tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 247

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *