FENDI/RADARMANDALIKA.ID BERAKSI: Warga dan kepolisian saat melihat bekas pembakaran ban depan kantor desa.

LOTIM – Warga dan Karang Taruna Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur melakukan aksi penyegelan kantor Desa Perian, Selasa dini hari (29/12). Tindakan ini diambil karena masyarakat merasa kecewa terhadap oknum Kepala Wilayah (Kawil) selatan diduga melakukan pemotongan terhadap Bantuan Langsung Tunai (BST) dari pemerintah.
 

Sekretaris Karang Taruna Desa Perian, Asror mengungkapkan, pihaknya telah melakuka upaya mediasi terhadap oknum kawil tersebut namun oknum kawil tersebut tidak menepati janji untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
 “Kawil ini tidak mau mengundurkan diri, kita sepakati memberi waktu untuk berfikir dengan perjanjian kita membuatkan draf pengunduran diri, ternyata dia menandatangani surat ketidak sediaan mengundurkan diri,” turturnya kepada Radamandalika.id.


 Ditambahkannya, dari laporan oknum Kawil tersebut kepada pemuda 13 KPM sudah dikembalikan uangnya, namun pihak pemuda tetap bersikeras untuk menuntut pemberhentian oknum kawil tersebut.
 “Harus diberhentikan,”ancamnya.


 Sementara itu, Kades Perian, Abdul Muhid menerangkan pihaknya akan menindak lanjuti aspirasi dari pemuda tersebut, ia mengaku ini merupakan kesadaran pemuda terhadap desanya.
 “Terimaksih kepada masyarakat khususnya pemuda,” katanya.
 Ditambahkannya, pihaknya juga selalu mendapat informasi tentang BST tersebut, namun konfirmasi yang pihak desa dapatkan selama ini baik- baik saja.
 Pihaknya juga menerangkan akan segera meminta rekomendasi pemberhentian secara permanen terhadap yang bersangkutan, tentunya dengan mekanisme yang sesuai dengan Undang- undang.


 Sementara itu, Kepala Dinas PMDM Lotim, Hairi menjelaskan proses pemberhentian kepala wilayah tersebut dapat saja dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
 “Kepala wilayah dapat di berhentikan dari tiga sisi, menurut UU nomor 6 tahun 2014 yaitu mengundurkan diri, meninggal dunia, dan pelanggaran hukum,” terangnya.
 Dalam hal ini Oknum kawil di duga melakukan pemotongan terhadap BST, tentunya harus dibuktikan secara hukum sehingga dapat di buktikan pelanggaran yang dilakukan. Dalam hal ini ia juga menerangkan Kepala Desa dapat mengangkat PJS di wilayah kawil tersebut sementara menunggu proses pembuktian yang bersangkutan.
 Berkaitan dengan adanya iktikat baik dari oknum dengan mengembalikan uang BST tersebut, pihaknya belum bisa memastikan sebelum ada proses hukum.
 “Nanti proses hukum yang membuktikan,” jelasnya.
 Sebagai Kadis ia juga berharap agar hal serupa tidak terjadi di desa- desa lain. Mengingat bantuan pemerintah ini sudah dikhususkan untuk membantu masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa. (cr- ndi)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 269

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *