PRAYA – Kontraktor PT. Wira Karsa Konstruksi menyelesaikan tanggung jawabnya untuk membayar kewajiban kepada para mandor pekerja proyek irigasi berupa pemasangan batu di Kelurahan Semayam, Kelurahan Sasake dan Desa Penujak.
Salah seorang mandor, Mustiadi mengaku, melakukan tindakan tersebut bersama rekan mandor lainnya lantaran pihaknya menilai pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 1 dan PT Wira Karsa Konstruksi melakukan tindakan wanprestasi dalam memperkerjakan mereka.
“Kami para mandor bekerja rehabilitasi jaringan Daerah Irigasi (DI) Surabaya di Lombok Tengah,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika kewajiban yang belum di bayar sebesar Rp 1,1 miliar, sehingga pihaknya terpaksa menghalangi mengingat adanya proyek lanjutan yang akan dikerjakan, yakni Desa Penujak, Desa Bonder, dan Desa Persiapan Masjuring.
“Karena ada proyek lanjutan, kami terpaksa menghadang,” sentilnya.
Tindakan ini jelasnya, bukan tanpa negosiasi, dimana pihaknya sebelumnya melakukan upaya untuk mencari penyelesaian dengan pihak kontraktor, namun pihak kontraktor saling lempar dari perusahaan cabang ke pusat.
Di sisi lain BWS juga jelasnya, berjanji untuk mencarikan solusi terkait persoalan tersebut. Namun pihaknya belum menemukan kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“PT melarikan diri lepas dari tanggung jawab dan saling lempar antara direktur pusat dengan direktur cabang di NTB. Karena proyek ini milik BWS kami menghadang proyek tersebut sampai BWS memenuhi tanggung jawab,” sebutnya.
Sementara itu, Kades Penujak, Lalu Suharto membenarkan, jika persoalan tersebut muncul dari kekesalan para mandor yang tidak kunjung diberikan haknya. Dimana pihak kontraktor belum menyelesaikan sisa kewajiban selama enam bulan terakhir sehingga mandor melakukan tindakan pemblokiran pekerjaan tersebut.
“Sudah dibayar, tapi ada sisanya selama enam bulan belum diberikan,” ujarnya.
Kades menjelaskan jika pengerjaan proyek tersebut akan diblokir hingga nantinya ada penyelesaian dari pihak terkait. Pihaknya berkomitmen jika nantinya para mandor di bayarkan hak mereka maka pengerjaan proyek berupa pemasangan batu tersebut bisa kembali dilanjutkan.
“Mudahan segera tuntas, ada penyelesaian,” tandasnya. (ndi)