FOTOKHOTIM/RADARMANDALIKA.ID Muhammad Kamrin

PRAYA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari bisnis bibit lobster (baby lobster) ternyata nol. Sampai dengan saat ini, Pemkab Lombok Tengah hanya jadi penonton. Demikian juga Pemprov NTB.

Sebelumnya, Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 12 tahun 2020 yang menjadi acuan penangkapan bibit lobster boleh.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Lombok Tengah, Muhammad Kamrin mengungkapkan, sekarang nelayan yang terdaftar di Loteng sekitar 2.600. Mereka berada di sekitar pesisir pantai laut Selatan Lombok Tengah, namun apabila mengacu dari data 2014 tercatat sekitar 5.000 penangkap bibit lobster.

Katanya, penangkapan bibit lobster tidak semua. Pemiliki izin baik izin tangkap maupun izin jual beli, maka ada dua hal yang terjadi. “Adanya black market dan resmi yang kemudian mempengaruhi harga,” tegasnya pada Radar Mandalika.

Saat ini di NTB sudah masuk sekitar 36 perusahaan dan izinya berlaku skala nasional. Sedangkan perusahaan di NTB hanya ada dua perusahaan yakni, PT NTB dan PT Sinar Lombok, mengingat perizinan tidak ada yang dilaksanakan di kabupaten hanya diberikan wewenang mengeluarkan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB).

 “Tidak ada yang masuk ke-PAD, mengingat ini lansung masuk ke pendapatan Negara saja,” ceritanya.

Sementara, dinas hanya mengeluarkan  SKAB kepada semua nelayan tangkap, dengan melakukan pelaporan melalui e-Lobster. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 162

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *