RAZAK/RADAR MANDALIKA TERIMA ADUAN: Kasubag Hukum dan SDM pada KPU Loteng, Suhardi Hari Wibowo saat sedang memproses aduan keberatan yang diajukan salah satu warga di kantor KPU setempat, kemarin.

PRAYA – Puluhan warga di Kabupaten Lombok Tengah telah mengadu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Karena namanya tercatat sebagai kader partai politik (parpol) atau dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Mereka tidak mengetahui dirinya menjadi anggota parpol. Padahal tak pernah mendaftar sebagai kader parpol.

 

Warga tersebut mengadu ke KPU Loteng setelah mengecek kanal Info Pemilu. Setelah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), ternyata mereka tercantum sebagai kader parpol. Mereka pun langsung mengajukan keberatan melalui KPU.

 

Seperti pantauan di kantor KPU Loteng, Selasa (15/11) kemarin. Kasubag Hukum dan SDM pada KPU Loteng, Suhardi Hari Wibowo terlihat sedang meneruskan aduan keberadaan yang diajukan salah satu warga atas nama Panji Afiadinata. Pria yang berasal dari Desa Loang Maka, Kecamatan Janapria itu mengaku datang ke KPU Loteng untuk mengajukan keberatan karena merasa namannya dicatut di Sipol.

 

“Saya taunya satu minggu yang lalu. Saya langsung cek di Sipol. Tau taunya terdaftar sebagai anggota Partai Gelora,” Panji pada Radar Mandalika.

 

Sementara, Kasubag Hukum dan SDM pada KPU Loteng, Suhardi Hari Wibowo mengungkapkan, pihaknya mencatat ada 93 orang yang sudah mengajukan keberatan karena merasa namanya dicatut atau terdaftar dalam Sipol. Data yang didapat per Selasa, 15 November 2022, itu terbilang banyak. “Lumayan banyak di Lombok Tengah,” katanya.

 

Menurutnya, mereka yang telah datang langsung ke KPU Loteng. Karena sebelumnya ingin mendaftarkan diri sebagai petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Saat melakukan pengecekan di Info Pemilu, mereka tercatat sebagai kader salah satu parpol.

 

“Kalau sekarang kemungkinan mau daftar PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” kata Bowo sapaan akrabnya.

 

Dari aduan tersebut, KPU Loteng langsung meneruskan atau melapor ke KPU pusat. Kemudian melakukan klarifikasi terhadap aduan tersebut. Yaitu mempertemukan kedua belah pihak antara masyarakat yang keberadaan dan parpol. “Kami di sini hanya mempertemukan (memediasi),” jelas Bowo.

 

Dalam mediasi itu, kata dia, parpol membuat surat pernyataan tentangĀ  kesanggupan menghapus data warga yang keberadaan karena namanya terdaftar dalam Sipol. Dan, warga yang keberatan juga membuat pernyataan benar-benar tidak menjadi anggota parpol.

 

“Jadi yang berhak menghapusnya adalah partai,” terang Bowo.

 

Dari puluhan warga yang datang mengadu itu. Diantara mereka sudah dimediasi atau dimintai klarifikasi. Selanjutnya, KPU Loteng akan melakukan klarifikasi terhadap aduan yang masih ada. “Kemungkinan awal Desember kita akan klarifikasi. Kita akan undang dua duanya,” terang Bowo.(zak)

 

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 310

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *