JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA MENUNJUKKAN: Ika Rizki Veryani alias Cika didampingi Kuas Hukumnya, Hamdani saat memperlihatkan surat pelaporan Muazzim Akbar ke Polda NTB kemarin di Mataram.

MATARAM – Ketua DPW PAN NTB, Muazzim Akbar dilaporkan kader sendiri, Ika Rizki Veryani alias Cika ke Polda NTB. Laporan tersebut buntut dari tidak merestuinya Cika menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) mantan anggota DPRD NTB, Ady Mahyudy. Muazzim justru mengajukan proses PAW Sukri. Padahal suara pada Pileg 2019 lalu Cika berada suara terbesar disusul suara Sukri. Diketahui Ady Mahyudy mengundurkan diri sebagai wakil rakyat di Udayana Dapil VI (Dompu, Bima dan Kota Bima) karena mengikuti Pilkada serentak di Kabupaten Bima 9 Desember lalu.

Pelaporan tersebut didasarkan ada selembar Foto Copy Kartu Tanda Anggota (KTA) PPP Kabupaten Dompu yang bertuliskan nama Ika Rizki Veryani. FC KTA tersebut dilihat Cika menjadi salah satu alasan mengajukan proses PAW Sukri. Padahal Cika merasa tidak pernah menjadi kader PPP. Diketahui pula KTA PPP Cika sempat mencuat ketika ia menjadi calon wakil Bupati Dompu pada pada Pilkada serentak lalu. Cika mendapingi Syaifurrahman Salman dengan paket SUKA waktu itu. Namun upaya merebut kursi Bupati Wakil Bupati kandas.

“Ini sudah merugikan hak konstitusi saya,” terang Cika di temani kuasa hukumnya, Hamdani perwakilan Law Office
Bob Hasan dan parterners saat jumpa pers di Mataram kemarin.

Cika mengatakan pelaporan dengan Nomor TBL/197.a/VI/2021/SPKT/POLDA NTB/Tanggal 3 Juni 2021 dengan aduan Muazzim Akbar diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP. Menurut Cika FC KTA PPP atas nama dirinya itu dilihatnya sangat lucu.

“Ini lucu ada muncul KTA PPP (Ika Rizki Veryani). Untuk itu kami cari keadilan agar Polda bisa mengusut adanya kartu KTA PPP.
Saya hanya ingin memperjuangkan hak suara masyarakat,” ungkapnya.

Dengan tidak mendapatkan hak PAW tersebut, sebagai kader perempuan PAN, Cika merasa dirinya diinjak injak. Padahal telah jelas ketentuan PKPU yang menyatakan PAW diberikan bagi pemilik suara terbesar kedua.

“Kasian masyarakat konstituen saya. Mereka telah memilih saya (waktu itu) sehingga wajar saya mendengar aspirasi mereka, saya harus mendapatkan keadilan,” paparnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Cika, Hamdani menegaskan apabila DPW PAN tetap ngotot dengan proses tersebut, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan yaitu pidana maupun perdata.

“Apabila PAN terap ngotot saudara Sukri yang di PAW, kita (kami) akan tempuh langkah hukum. Pertama kami sudah (memulai) melaporkan ke Polda,” kata Hamdani ditempat yang sama.

Langkah hukum berikutnya yang akan ditempuh, pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai PAN. Beberapa dokumen telah mereka siapkan. Dokumen tersebut diperlihatkan langsung ke media salah satunya surat persetujuan DPP PAN Nomor : PAN/A/KU-SJ/068/II/2021 tertanggal 25 Februari di Jakarta perihal persetujuan rekomendasi PAW DPRD NTB atas nama Ady Mahyudy digantikan oleh Sukrin karena mengundurkan diri.

Sementara itu Masyarakat Dompu, M Irfan Samudra, Masyarakat Dompu terlihat geram dengan sikap DPW PAN tersebut.

“Kami meminta hak konstitusi untuk segera diberikan ke ibu Cika,” katanya.

Secara hukum pengajuan PAW kepada Sukri itu ini tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas. Irfan pun ikut menegaskan bahwa KTA PPP atas nama Ika Rizki Veryani atau Cika itu palsu bohong.

“Dia (Muazzim) mengakui saat itu Cika kader sah PAN. Kami minta Muazzim tidak bersilat lidah sebelah,” ungkapnya.

Masyarakat mencurigai ada kejahatan yang dilakukan oleh interal PAN sendiri. Pihaknya pun tidak akan tinggal diam. Akan mengambil langkah langkah tertentu.

“Ini bukan ancaman tapi kami ingin menyampaikan aspirasi kami selaku pemilih saat itu. Kami ndak mau lah hak kami di Dompu dibawa ke Bima,” katanya.

“Setelah kami dengan proses PAW (diberikan) ke Sukri kami kaget kami lakukan unjuk rasa didepan KPU Dompu (saat itu) selaku perpanjangan tangan KPU Provinsi. Kami meminta DPW PAN untuk tidak Nepotisasi. Kami curiga ada kepentingan lain di Sukri,” pungkasnya.

Sementara itu ketua DPW PAN NTB, Muazzim Akbar yang dikonfirmasi terpisah mengaku hanya menjalankan perintah partai. Semua keputusan ada di tangan DPP PAN.

“Kami hanya menjalankan perintah DPP,” kata Muazzim terpisah.

Disinggung dengan laporan dugaan pidana itu, Muazzim tidak mau berkomentar.

“Kalau soal itu saya no comen,” pungkasnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 131

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *