RAZAK/RADAR MANDALIKA H Mohan Roliskana

MATARAM – Penyaluran program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Mataram amburadul. Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana pun kecewa. Hal itu dikarenakan penyaluran bantuan sembako pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu diduga dipermaikan, termasuk oleh oknum pendamping sosial masyarakat (PSM).

“Memang sangat mengecewakan lah yang kemarin-kemarin terjadi ada kasus seperti itu. Seharunya itu menjadi hak masyarakat,” sesal dia, kemarin (17/03).

Kekecewaan orang nomor satu di Kota Mataram ini bermula setelah menerima laporan akhir hasil pemeriksaaan (LAHP) yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan NTB di Kantor Wali Kota Mataram, Selasa (16/02). Dokomen itu hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman terhadap dugaan pelanggaran maladministrasi yang membuat carut marutnya penyaluran BPNT di Mataram.

Ombudsman mengendus adanya praktik oknum tertentu yang melanggar Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019 tentang penyaluran BPNT, dan Pedoman Umum (Pedum) bantuan sembako. Adapun pelanggaran yang ditemukan di antaranya, PSM yang bertindak sebagai e-Warung. PSM yang menguasai dan memegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang seharusnya dipegang oleh Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Temuan lainnya, pengadaan bahan pangan pada tahun 2020 sampai 2021 dilakukan di kelurahan. Bahan pangan diantarkan langsung oleh PSM ke masing-masing KPM. Kemudian, ada e-Warung yang tidak menjual bahan pangan sebagai salah satu syarat pendirian e-Warung. Maka, hal demikian jelas-jelas tidak memenuhi syarat dalam Pedum bantuan sembako.

Mohan menegaskan, praktik manipulasi atau maladministrasi dalam penyaluran BPNT di Kota Mataram sangat merugikan KPM dan pemerintah. “Dampaknya tidak begitu baik terhadap program-progam yang sejatinya memang diberikan untuk meningkatkan kewibawaan pemerintah,” jelas mantan Wakil Wali Kota Mataram dua priode ini.

Mohan berjanji akan mengevaluasi program BPNT. Ini sebagai bentuk tindaklanjut dari hasil investigasi dan rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait penyaluran BPNT. “Apa yang menjadi rekomendasi (catatan) dari Ombudsman kemarin, itu juga yang kita perhatikan. Dan, kita akan perbaiki ke depan,” tutup dia.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Kemiskinan Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, Leni Oktavia mengungkapkan, terkait hasil investigasi yang dilakukan oleh Ombudsman terkait penyaluran BPNT. Pihak dari Bank BRI disebutnya berencana akan mengumpulkan sejumlah e-Warung hari ini, tanggal 18 Maret 2021, di suatu tempat.

Dinsos sendiri tetap menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman agar penyaluran BPNT di Kota Mataram sesuai aturan, yakni Permensos Nomor 20 Tahun 2019 dan Pedum bantuan sembako. “Kepada semua e-Warung dan Agen BRILink agar memberikan pelayanan kepada KPM secara professional,” tegas Leni. (zak)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 124

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *