Abdul Mu'ti.(WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA)

LOBAR— Guru honor yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak lagi menerima honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu ditegaskan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI Abdul Mu’ti.

“Kalau guru PPPK itu wewenangnya di Pemerintah Daerah, bukan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” tegas Abdul Mu’ti saat diwawancarai awak media di Ponpes Lentera Hati Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), Selasa (21/10).

Diakuinya, pihaknya belum mengetahui angka besaran honor nantinya bagi guru PPPK Paruh Waktu. Bahkan, ketika disinggung adanya ribuan lebih guru honor di luar database BKN yang berpotensi menganggur karena dampak kebijakan pusat, Mendikdasmen menyarankan untuk menanyakan kepada daerah.

“Silakan ditanyakan kepada pemerintah daerah saja,” pungkasnya seraya meninggalkan awak media.

Sementara itu, di Lobar terdapat sekitar tiga ribu lebih tenaga Non-ASN Lobar yang masuk basis data BKN dan akan segera diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu oleh Pemkab. Dari jumlah itu, sebagiannya berasal dari para guru honor. Seluruhnya masih menerima honor yang bersumber dari dana BOS serta insentif dari pemerintah daerah.

Namun, di luar itu, terdapat sekitar 1.632 tenaga Non-ASN di Lobar, termasuk guru honor, di luar database BKN yang terpaksa akan diputus kontrak kerjanya per tanggal 1 November 2025. Sesuai ketentuan regulasi yang mengatur bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus sudah masuk dalam basis data BKN yang dilakukan pada tahun 2022 lalu.

Terpisah, Bupati Lobar H. Lalu Ahmad Zaini mengaku sudah siap mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu itu kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB). Setelah Inspektorat Lobar melakukan audit basis data 3.431 tenaga Non-ASN itu.

“Kita sangat berhati-hati, makanya sebelum diusulkan harus diverifikasi datanya supaya diketahui yang benar-benar valid,” tegas pria yang akrab disapa LAZ itu.

Hasil audit Inspektorat, terdapat sekitar 400 tenaga Non-ASN yang dianggap tidak layak untuk diusulkan berdasarkan berbagai alasan.

“Nah, yang lulus (audit) sudah saya usulkan. Tetapi, BKN dan KemenpanRB sedang melakukan evaluasi terkait proses ini (pengangkatan PPPK Paruh Waktu),” pungkasnya. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *