PRAYA – Dalam rangka mencegah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Lombok Tengah (Loteng) menggandeng Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Kawo, Kecamatan Pujut.
“Kegiatan sosialisasi dan himbauan ini kita lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO,” ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Hizkia Siagian.
Pentingnya berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulu disebut TKI secara legal alias prosedural ke negara tujuan. Terlebih dengan sistem terbaru sekarang sudah online dan berbasis data terkoneksi, akan sangat memudahkan masyarakat dan semua dapat mengaksesnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran gaji besar untuk bekerja di luar negeri. Imbauan itu merupakan imbas maraknya kasus TPPO yang terjadi belakangan ini. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama pihak Kepolisian baik di tingkat pusat maupun daerah. Sehingga para oknum yang terlibat TPPO perlu ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap, masyarakat untuk tidak mudah termakan bujuk rayuan yang menjanjikan akan bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar. Kemudian harus diingat bahwa penyaluran tenaga kerja haruslah legal (sesuai prosedur dan resmi,red) dan memiliki badan hukum bukan lewat perorangan.
“Dengan adanya sosialisasi masyarakat Kabupaten Lombok Tengah tidak menjadi korban TPPO,” harapnya.
Kemudian, bagi masyarakat yang menemukan pelaku TPPO untuk segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau kantor Kepolisian terdekat. Karena pelaku TPPO dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. (tim)