LOBAR – Lahan kantor Desa Batulayar Kecamatan Batulayar kembali digugat oleh oknum yang mengklaim sebagai ahli waris lahan itu. Pasca kemenangan Pemkab Lombok Barat (Lobar) atas sengketa lahan kantor desa di tingkat pengadilan pertama atau negeri. Pihak penggugat melayangkan banding atas putusan pengadilan itu ke tingkat pengadilan tinggi.
Plt Kades Batulayar, Abdul Hanan mengatakan sebelumnya Pemdes sudah menang dalam sengketa lahan kantor desa. Namun penggugat memiliki temuan baru untuk mengajukan banding. “Kami sangat berharap Pemda agar mengawal terus, sampai menang lagi. Dan jangan sampai kecolongan,” tegasnya, akhir pekan kemarin.
Sebab sepengetahuan-nya kepemilikan aset daerah yang ditempati Pemdes Batulayar itu sudah ada sejak dulu kala. Bahkan dirinya belum ada pun aset itu milik desa dan Pemda. Ia pun heran dasar apa oknum warga itu menggugat lahan daerah tersebut. Padahal sejak kades terdahulu dan yang sudah meninggal, tidak ada oknum pernah mengklaim aset tersebut. Sehingga muncul kecurigaan ada orang dibalik oknum penggugat yang memfasilitasi kasus gugatan lahan itu.
“Dibelakang ini siapa? Ada oknum-oknum ini,” ujarnya heran.
Camat Batulayar, Afgan Kusuma Negara mengaku pihak desa dan kecamatan siap membantu dan membackup Pemda menghadapi perkara aset ini. Sehingga daerah bisa kembali menang pada sengketa ini. Terlebih Pemda, kata Afgan tengah gencar menyuarakan program penyelamatan aset daerah atau jihad aset.
“Sebelumnya Pemda memenangkan sengketa aset ini di tingkat pengadilan pertama, namun diajukan banding oleh penggugat,” ungkapnya.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Lobar, Dedi Saputra mengatakan sudah menerima kabar banding yang dilayangkan oknum warga pengklaim aset daerah itu. Dan kini sudah masuk pada tahap kontra memori banding.
“Gugatan pertama Pemda Lobar menang. Namun pihak penggugat mengajukan banding,” bebernya.
Terkait harapan Pemdes agar pemda bisa kembali menang atas perkara ini, Dedi mengaku akan berusaha semaksimal mungkin. Seperti kemenangan di tingkat pengadilan pertama. (win)