LOBAR—Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar), Lalu Rudi Iskandar memastikan pihak KPU akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan perhitungan ulang surat suara untuk 83 Tempat Pemugutan Suara (TPS) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Lobar Lembar-Sekotong.

Hanya saja, Rudi menegaskan perhitungan itu hanya untuk suara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saja. Bukan untuk partai politik lainnya sesuai isi amar putusan MK.

Sebelumnya MK mengabulkan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dilayangkan Caleg PKS Abubakar Abdullah.

“Tentu apapun putusan MK kita harus laksanakan,” tegas Rudi yang dikonfirmasi di ruanganya, Senin (10/6).

Sesuai amar putusan itu, pelaksanaan perhitungan surat suara ulang itu dilaksanakam dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan MK itu dikeluarkan. Artinya KPU masih memiliki waktu sampai 21 Juni 2024 mendatang sejak putusan itu keluar 7 Juni lalu.

Menurut Rudi, tanggungjawab pelaksanaan perhitungan surat suara itu tidak hanya menjadi ranah KPU saja. Namun pihak Bawaslu dan institusi kepolisian.

“Jelas disebutkan dalam amar putusan itu, Bawaslu untuk melakukan pengawasan, demikian juga instritusi kepolisian diperintahkan untuk melaksanakan pengamanan terhadap proses itu (perhitungan surat suara ulang),” tegas Rudi.

Namun sejauh ini, Rudi mengaku masih menunggu arahan teknis dari KPU RI untuk waktu dan teknis pelaksanaannya. Sebab dalam PHPU itu yang menjadi objek gugatan itu merupakan surat keputusan KPU RI tentang penetapan hasil pemilu.

“Jadi bukan KPU Kabupaten tetapi Surat Keputusan KPU RI Nomor 360 tahun 2024, maka proses perhitungan surat suara ulang ini tetap kami konsultasikan dengan KPU RI,” jelasnya.

Sembari menunggu arahan teknis, pihaknya berharap kepada Institusi Kepolisian untuk lebih memperketat penjagaan di gudang KPU. Demi menjaga keamanan surat suara yang ada di Gudang itu. Sebab diakui Rudi, pasca selesainya tahapan pemilu hingga kini pihaknya tidak mengetahui kondisi kotak suara yang ada digudang itu. Lantaran tidak pernah ada perubahan tempat maupun poisisi kotak suara. Bahkan hal itu terus terekam di CCTV gudang.

“Adapun kemarin aktifitas membuka kontainer C Hasil sebagai bahan pembuktian dan kelengkapan dokumentasi untuk sidang MK hanya pembukaan kontainer C Hasilnya saja. Karena kontainer C hasil berbeda tempatnya dengan kotak suaranya,” imbuhnya.

Saat disinggung keamanan kotak suara itu selama berada di Gudang, Rudi mengatakan di lokasi itu terdapat CCTV. Sehingga pihaknya sebagai komisioner pun tidak berani melakukan pergerakan atau pergesaran kotak suara tersebut.

“Jadi tidak boleh (dipindahkan apalagi digeser),” tegasnya.

Kembali Rudi menegaskan pada putusan MK itu juga menerangkan bahwa objek penghitungan surat suara ulang itu hanya khusus untuk PKS. Perhitungan ulang surat suara untuk 83 TPS Dapil Lobar 2 yang terdiri dari 15 TPS di Kecamatan Sekotong dan 68 TPS di Kecamatan Lembar.

“Karena ini sebenarnya permasalahan internal PKS,” pungkasnya.
Nantinya hasil perhitungan ulang surat suara ulang itu akan dilaporkan ke MK melalui KPU RI.

Sementara itu, DPD PKS Lobar yang menangapi putusan MK itu sempat melakukan konsultasi kepada KPU. Pihak DPD PKS Lobar sangat berharap proses tindak lanjut putusan MK itu bisa segera dilakukan agar permasalahan itu bisa tuntas.

“Semangat kita sama, untuk menyelesaikan kasus ini secara bersama-sama dalam waktu yang sudah disampaikan sesuai putusan MK,” terang Sekretaris DPD PKS Lobar, Akhyar Rosidi selepas menemui pihak KPU.

Pihaknya menegaskan bahwa Permasalahan yang hingga keranah PHPU murni dari permasalahan internal PKS. Tidak ada sangkut paut permasalahan ini dengan partai atau caleg yang lain.

“Sebenarnya dengan adanya Putusan MK ini meringangkan kami di PKS atas permasalahan yang kami hadapi karena ini murni permasalah intenal PKS. Artinya apapun hasil keputusannya kedua kader kami akan menerima,” jelasnya.

Sebab diakui anggota DPRD Lobar itu, PKS memberikan ruang yang sama kepada dua kadernya yang terlibat untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur resmi. Pihaknya pun menegaskan bahwa Partai tidak memihak kepada salah satu kader atas permasalahan itu.

“Tidak ada keberpihakan dalam apapun keputusan didepan nanti. Karena ini harus diberikan secara resmi,” jelasnya.

Sehingga pihaknya berharap kepada semua pihak yang disebutkan dalam amar putusan MK itu, baik KPU, Bawaslu hingga institusi kepolisian untuk berkerja dengan adil dan maksimal.

“Agar keputusan ini nanti memberikan keadilan buat semua pihak,” pungkasnya. (win)

100% LikesVS
0% Dislikes
Post Views : 210

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *