SIDAK: Rombongan Komisi III DPRD Loteng, Dinas Lingkungan Hidup saat turun sidak di lokasi pabrik bata ringan di Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Rabu kemarin.

PRAYA – Komisi III DPRD Lombok Tengah turun inspeksi mendadak (Sidak) ke pebrik pembuatan bata ringan di Desa Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Rabu kemarin. Tepatnya, milik perusahaan PT Lombok Mulia Jaya. Sidak dilakukan menindaklanjuti hasil hearing   terkait sorotan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) pabrik bangunan portable.

Sidak langsung dipimpin Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan. Andi Mardan mengatakan, sidak ini dilakukan adalah bentuk dari respons dewan terkait aspirasi masyarakat.

Dikatakannya, hasil pengecekan seluruh sudut pabrik, terbukti ada B3 yang terlihat di lokasi sudah bercampur dengan tanah. Terkait proses lanjutan, nantinya dewan sendiri akan melakukan evaluasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Loteng. Adapun rujukan dalam evaluasi nantinya, adalah laporan persemester yang dilakukan oleh pihak perusahaan kepada dinas.

“Kami akan evaluasi untuk menindaklanjuti persoalan di bawah,” katanya.

Sementara, Bidang Humas PT Mulia Jaya, Kusuma di lokasi justru mempertanyakan hal yang disepakati saat hearing bersama Pemuda Pancasila, Rabu kemarin. Kusuma menerima informasi bahwa ada permintaan pengambilan sampel tanah di wilayah pabrik. Kalaupun ada, dimohon tunjukkan siapa pihak yang meminta sampel.

 “Untuk mekanisme lebih lanjut terkait proses sampel bisa langsung ke DLH. Namun jika ingin mengecek lokasi yang ada di pabrik silakan saja,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, terkait permasalahan izin tertulis juga sudah lengkap. “Izin dari kabupaten kita sudah keluar, namun memang dari pusat saja yang belum,” katanya.

Kusuma juga tidak membenarkan terkait adanya penimbunan sementara, dirinya mengaku izin untuk membuang limbah ke luar itu sulit. Maka dari itu, pihaknya melakukan menumpuk limbah B3 ini agar nantinya dapat dikirim sekaligus. “Intinya izin sedang kita proses, dan pengiriman limbah ke luar akan segera kita selesaikan,” tuturnya.

Kabid Penataan Lingkungan DLH Loteng, Muhammadun mengatakan, terkait persoalan ini bisa dikatakan sebagai temuan dan belum bisa pihaknya putuskan. Kalau memang ini betul menjadi temuan, secara aturan memang ada penyimpangan.

 “Jadi itu praduga dulu, bisa benar dan bisa salah,” katanya pada Radar Mandalika.

Limbah B3 ini memang harus ditempatkan dan dikelola sesuai aturan, maka dari itu, pabrik seharusnya memiliki tempat pembuangan sementara (TPS) limbah B3 khusus, agar tidak ditumpuk seperti yang terlihat saat ini.(buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 265

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *