PRAYA – Kasus dugaan pengrusakan beberapa fasilitas TK di Yayasan Pondok Pesantren Al-Hannaniyah NW Sebenge, Lingkungan Harapan Baru, Kelurahan Panji Sari, Kecamatan Praya, Lombok Tengah sampai saat ini masih berproses di kepolisian.

Ketua Yayasan, Muhamad Herman Yadi mengatakan, pengrusakan terhadap beberapa fasilitas TK di ponpes setempat diduga dilakukan oleh oknum mantan ketua pengurus dan lainnya.

Pihaknya menduga jika kejadian tersebut dilakukan oleh oknum mantan ketua pengurus karena ingin menguasai dan merampas aset yayasan yang sudah diwakafkan untuk dibangun sebagai Ponpes Al-Hannaniyah NW Sebenge dan tercatat di KUA Praya oleh Almarhum bapak angkatnya.

“Sebelumnya terduga pelaku itu sebagai kepala yayasan dan sekarang sebagai kepala sekolah aliyah,” ungkapnya.

Pihaknya melaporkan dugaan pengrusakan fasilitas tersebut sekitar tanggal 4 Juni lalu. Dan, saat ini masih dalam tahap proses di kepolisian.

“Soalnya tanggal 1 Juni itu dikerjakan, dan mendapat laporan dari guru dirusak, makanya kita laporkan,” ujarnya.

Selain melaporkan dugaan pengrusakan, dia juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen. “Kalau dugaan pemalsuan dokumen itu sekitar bulan April lalu,” jelasnya

Terkait dugaan pemalsuan dokumen, lanjut Herman, terjadi setelah adanya reshuffle dari kepengurusan yayasan, sehingga pihak terlapor diduga membuat dokumen baru dan hendak membuat yayasan dengan nama Yayasan Al-Hannaniyah NWDI.

“Tapi yang janggal itu suratnya berbeda dengan lokasi yayasan,” bebernya.

“Untuk lokasi sebenarnya di Lingkungan Semarang, sementara untuk alamat di surat di Gelondong,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Loteng IPDA Ramdan membenarkan, pihaknya telah menerima dua laporan di waktu yang berbeda. Pertama pengaduan dugaan pemalsuan dokumen dan kedua dugaan pengerusakan fasilitas.

“Iya benar itu, kita sudah terima laporan itu,” katanya saat ditemui di ruangannya pada Sabtu (29/7) lalu.

Terkuat pengrusakan fasilitas, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan sudah memeriksa saksi dan pelapor.

Kemudian terkait dugaan pemalsuan dokumen, pihaknya juga sudah memanggil dua orang. Selanjutnya akan memanggil ahli seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk melihat keakuratan dokumen dari kedua belah pihak.

“Kenapa kita belum lakukan gelar perkara, karena kita masih belum lengkap berkas dan nanti akan kita panggil BWI untuk hal itu,” terangnya.

“Pemanggilan mau dilanjutkan, kumpulkan keterangan saksi di penyidik itulah yang dijadikan bahan perkara,” jelasnya.

Sementara pihak terlapor belum bisa dimintai keterangan. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 1788

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *