BENTROK: Massa aksi HMM MPO Cabang Lotim, saat bentrok dengan aparat keamanan, setelah massa aksi masuk halaman KPU Lotim, kemarin (14/6). (MUHAMAD RIFA'I / RADAR MANDALIKA)

LOTIM – Serah terima dan kirab pataka bendera Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur (Lotim), diwarnai aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majelis Penyelamat Organisasi (MPO) Cabang Lotim. Massa yang kecewa dengan kinerja KPU, melakukan aksi bakar ban, hingga berakhir bentrok dengan aparat keamanan.

Dalam aksi itu, massa juga membawa keranda mayat, sebagai simbol yang dialamatkan pada KPU dan Bawaslu. Aksi tersebut, juga sebagai bentuk raport merah yang diberikan massa aksi, atas kinerja sebagai lembaga penyelenggara Pemilu.

Massa menuntut KPU Lotim melakukan pencoklitan ulang daftar pemilih dan melakukan pleno ulang hasil pencoklitan. Selain tuntutan ke KPU, massa aksi juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lotim mundur dari jabatannya, karena dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan.

Ketua umum HMI MPO Cabang Lotim, Zulhuda Apriadi, dalam orasinya mengatakan, setelah beberapa bulan pencoklitan data pemilih di Lotim, diduganya terjadi penggelembungan data pemilih. Satu contoh di Masbagik, hilang sekitar 500 orang, di Kecamatan Suralaga juga sekitar 900 data pemilih hilang. Anehnya petugas pencoklitan menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) padahal yang dicoklit ada di tempat. Sehingga aksi ini sebagai bentuk perlawanan menuntut hak-hak rakyat. Setelah dilakukan observasi dibeberapa wilayah, ada data yang digelembungkan.

Kesimpulannya lanjut dia, diduga terjadi manipulasi data, dan data yang dikumpulkan petugas Coklit yang diserahkan pada KPU, tidak transparan. Ironinya, data hasil pencoklitan itu tidak ada di internet. “KPU bukan saja diduga menggelembungkan data, tapi juga menghilangkan data atau menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat,” teriaknya.

Dalam kacamatanya, ia menilai tidak ada keadilan di KPU. Demikian juga Bawaslu, dianggap tidak punya taring untuk menyampaikan rekomendasi pada KPU, serta tidak memiliki jiwa pengawasan. Padahal dalam Undang-undang, Bawaslu mempunyai hak mengawasi jalannya Pemilu. “Kalau apa yang menjadi tuntutan kami ini tidak diindahkan, kami akan turun dengan massa yang lebih besar lagi,” ancamnya.

Menanggapi berbagai tudingan massa aksi, Ketua KPU Lotim, M Junaidi pada awak media, menjelaskan, adanya perbedaan data sebelumnya dengan setelah perubahan, itulah bukti KPU melakukan pemutakhiran. Justru jika angka ini tetap, data itu patut dipertanyakan. Misalkan, pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan angkanya 1000, rekapitulasi di kabupaten sama di angka 1000, berarti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tidak mengakomodir masukan-masukan, dari Panwascam atau pun masyarakat. Apabila saat rekapitulasi di kecamatan ada pemilih meninggal dunia, wajib di TMS-kan.

“Mengapa data ada yang tidak muncul, karena banyak faktor, misalkan lulus sebagai TNI atau Polri, maka harus di TMS-kan,” jawabnya singkat. (fa’i/r3)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 293

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *