Ilustrasi

PRAYA—Jaksa di Kejari Lombok Tengah sudah mengantongi calon tersangka pada kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lombok Tengah. Untuk menetapkan tersangka, jaksa tinggal meminta kembali keterangan berapa saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut.

Kepala Kejari Lombok Tengah, Padil Regan menerangkan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara internal pada kasus dugaan korupsi BPR ini. Dari gelar perkara itu, ada beberapa keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi administrasi dan alat bukti.

“Tinggal penyempurnaan saja. Sehingga kami membutuhkan kembali beberapa keterangan dari saksi ahli,” ungkapnya, Senin kemarin.

Kajari menegaskan, jika semua kekurangan itu sudah lengkap dan dua alat bukti sudah terpenuhi, pihaknya tentu akan melaksanakan penetapan tersangka pada kasus BPR ini.

“Masih tetap berjalan prosesnya. Kami hanya tinggal meminta keterangan saksi ahli dan menunggu audit dari Inspektorat NTB,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya keterangan saksi ahli ini sangat penting pada kasus ini. Karena menyangkut perbankan dan sebelum OJK telah melakukan audit terhadap BPR ini. “Keterangan saksi ahli OJK ini sebagai salah satu kunci dalam penanganan kasus BPR itu. Sehingga saya harapkan agar saksi ahli yang ditunjuk OJK itu agar memenuhi panggilan nanti,” harapnya.

Kajari menegaskan, dalam penetapan tersangka kasus korupsi memang tidak mudah. Sebab, membutuhkan proses yang memang terbilang cukup panjang. Karena harus memenuhi alat bukti dan memenuhi unsur pembuktian yang kuat.

“Kalau ada rencana penetapan tersangkanya, pasti kami akan langsung umumkan,” janjinya.

Disisinggung mengenai informasi bahwa kasus ini akan dialihkan ke pidana umum (pidum)? Kajari mengaku kalau untuk urusan ini, tergantung dari hasil pemeriksaan saksi ahlinya nantinya.

“Pemeriksaan masih proses. Jadi kita tunggu hasilnya terlebi dahulu ya,” janjinya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan pada kasus dugaan kerdit fiktif di BPR itu. “Tapi untuk prosesnya pastinya membutuhkan waktu,” katanya.(jay)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 195

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *