IST/RADAR MANDALIKA POSE: Terlihat anggota Satpol PP sedang melakukan pose salam empat jari.

PRAYA – Kasat Pol PP Lombok Tengah, L Aknal Afandi angkat bicara terkait beredarnya foto anak buahnya yang menunjukkan salam empat jari di momen kampanye Pilkada.

Aknal Afandi menegaskan, terkait kebenaran foto anggotanya itu disebutnya memang benar itu anggotanya. Namun, sebelum memberikan tanggapan lebih jauh dirinya harus melakukan penelurusan lebih dalam terkait dimana, kapan dan apa tujuan mereka melakukan pose seperti itu.

 “Kita tidak ada yang tahu tujuan mereka itu apa, baiknya kita akan lakukan penelurusan,” janjinya di hadapan Radar Mandalika, kemarin.

Dia melanjutkan, kalaupun ada yang menginginkan anggota yang berpose tersebut ingin segera ditindak, pihaknya terlebih dulu bertanya. Siapa yang bisa memastikan kalau memang benar mereka sedang mengkampanyekan salah satu paslon ?

“Apa bisa kita pastikan kalau mereka sedang mengkampanyekan salah satu paslon? Tentu tidak bisa. Kecuali foto ini dibarengi dengan caption baru bisa jelas kemana arah tujuan mereka mengupload foto tersebut,” dalihnya.

Menurut pria jebolan IPDN ini, foto yang viral beberapa waktu lalu tidak jauh berbeda dengan foto orang biasa yang sedang berpose menggunakan salam jari.

 “Foto itu kan tidak ada bedanya,” jawabnya.

Terkait status anggota yang berada dalam foto tersebut, dia akui anggota tersebut adalah non PNS (honorer,Red). Aknal mengatakan, untuk jumlah anggota Pol PP non ASN saat ini 375 orang. Dan untuk anggota ASN sendiri selalu menyampaikan untuk harus tetap taat terhadap kode etik dan mengingatkan bahwa ASN memiliki rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar.

Ditanyakan terkait apakah ada ada regulasi khusus yang melarang anggota non ASN untuk ikut kegiatan politik praktis ? Aknal mengarahkan wartawan untuk membaca aturan yang ada.

 “Yang diatur hanya ASN. Untuk kode etik anggota non ASN silakan baca aturan,” katanya.

Namun saat dimintai aturan mana yang dimaksud, sampai saat ini Aknal tak merespon pertanyaan tersebut wartawan Radar Mandalika.

Sampai saat ini, Aknal tengah menunggu apakah benar anggota tersebut melakukan pelanggaran. Untuk sanksi sendiri pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu selaku pengawas. (buy)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 175

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *