MATARAM -Para notaris sepertinya harus ekstra hati-hati dalam mejalankan tugas, melayani masyarakat yang membutuhkan jasanya. Bagaimana tidak. Kinerja mereka terus dipantau dan dievaluasi. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi menanti. Siapa yang mengawasi mereka?
“Kami juga punya tupoksi di bidang itu,” tegas Kepala Kanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto kepada sejumlah awak media yang diundang dalam acara rutin “Ngupi Juluq” di ruang kerjanya Senin, (6/6).
Kakanwil bahkan telah action terkait pengawasan notaris itu. Senin (6/6) Kakanwil kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Zulhairi telah memanggil 4 (empat motaris) untuk dimintai keterangan terkait beberapa pengaduan masyarakat.
“Kita sedang komfirmasi mereka,” katanya.
Zulhairi sebelumnya menegaskan Kakanwil Romi, sangat konsen dengan program pengawasan kinerja para notaris yang di provinsi ini tercatat sebanyak 252 notaris.
Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto mengakui kalau pihaknya juga telah membentuk Tim Monitoring dan evalusi terhadap kerja para Notaris yang ada di Nusa Tenggara Barat (NTB). Tim itu tidak semata-mata bertugas untuk memonitor dan menilai kerja notaris. Juga melakukan pembinaan dan motivasi agar tugas mereka dilakukan dengan benar dan sesuai Undang-undang.
“Tim dibentuk tidak bermaksud mencari cari kesalahan notaris, tapi lebih kepada pembinaan. Seperti sosialisasi, koordinasi sehingga keberadaannya diharapkan bisa membatu Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yang ada di setiap daerah kabupaten dan kota,” jelasnya.
Kakanwil juga memaklumi sebagian masyarakat belum mengetahui tugas dan tanggung jawab notaris termasuk standar biaya atau tarif yang harus dikeluarkan ketika masyarakat mengurus akta atau surat-surat lainnya. Meski sebenarnya besaran biaya pembuatan Akta dan biaya lainnya telah diatur dalam UU tentang Jabatan Notaris.
Sekadar informasi, bila dilihat dari nilai ekonomisnya, tarif notaris berkisar antara 1%-2,5% dari jumlah nilai transaksi atau objek akta.
Untuk nilai objek sampai Rp100 juta, tarif notaris bisa mencapai 2,5% dari nilai tersebut. Jika nilai objek Rp100 juta sampai Rp1 miliar, tarif notaris sebesar 1,5% ekonomisnya.
“Kalau misalnya ada oknum notaris yang memungut biaya berkali lipat atau pelanggaran lainnya bisa melaporkan ke MPD di masing-masing daerah atau langsung ke Kemenkumham NTB,” tegasnya.
Kakanwil yang hobi touring ini juga berharap dengan adanya monitoring ini dapat semakin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memberikan motivasi kepada notaris agar dalam menjalankan tugas pokoknya. Selalu mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai wujud keberadaan pemerintah terhadap masyarakat itu sendiri.
Diketahui, sebelumnya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan aplikasi SIPARIS, Sistem Pengaduan dan Pelaporan Notaris. Tujuan utama dari aplikasi SIPARIS adalah mempermudah Notaris dan Majelis Pengawas Wilayah/Daerah Notaris (MPDN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) dalam pengiriman, penyimpanan, pengawasan dan rekapitulasi Laporan Bulanan Notaris. Melalui aplikasi ini, proses pengiriman laporan dapat dilakulan dalam waktu singkat, karena Notaris tidak perlu mengirim laporan fisik ke Majelis melainkan hanya dengan mengunggah laporan melalui aplikasi. Selain itu, proses pengawasan juga dapat dilakukan secara efektif karena Majelis dapat memonitor Laporan Bulanan Notaris dan pengaduan masyarakat melalui aplikasi.
Bagi masyarakat, aplikasi SIPARIS bertujuan untuk mempermudah masyarakat atau MPDN terkait pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan layanan Notaris yang diterimanya. Berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang menjelaskan salah satu tugas Majelis Pengawas Notaris, yaitu menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran ketentuan Undang-undang. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat membuat pengaduan yang akan diterima langsung oleh Majelis Pengawas Notaris.
Kakanwil juga memaparkan tugas dan tangungjawab instansi yang dipimpinnya selain soal Sistem Pengaduan Notaris (Siparis) juga program lain, dan pelaksanaan pelayanan di bidang administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan pemberian informasi hukum serta pembinaan warga binaan Lapas dan Rutan. (has)