Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melanjutkan rangkaian Pelatihan Paralegal Serentak Gelombang III Tahun 2025 dengan penyelenggaraan hari ketiga yang berlangsung pada Kamis (27/11) secara virtual melalui Zoom Meeting dengan menghadirkan sejumlah narasumber kompeten yang membahas materi strategis bagi peningkatan kapasitas paralegal.
Pada Sesi 1 peserta mendapatkan materi mengenai Konsep Dasar Keparalegalan. Pemateri memberikan penjelasan komprehensif tentang definisi paralegal berdasarkan regulasi, dasar hukum yang melandasi tugasnya, persyaratan menjadi paralegal, nilai-nilai dasar profesi, hingga ruang lingkup kewenangan dalam menjalankan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Memasuki Sesi 2 Psikolog Pujiarohman, menyampaikan materi Teknik Komunikasi Paralegal yang menekankan pentingnya komunikasi persuasif, kemampuan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta teknik pengendalian emosi ketika menghadapi situasi sensitif.
kegiatan dilanjutkan dengan Sesi 3 yang menghadirkan Nuryanti Dewi, Direktur LBH APIK NTB. Sesi ini membahas Teknik Penyusunan Dokumen, meliputi pembuatan laporan, surat resmi, kronologis kasus, serta metode penelusuran dan verifikasi data yang akurat.
Penutup kegiatan Sesi dengan tema Aktualisasi Peran Paralegal. Materi difokuskan pada implementasi nyata peran paralegal di masyarakat, strategi pendampingan korban, serta mekanisme monitoring dan evaluasi untuk mengukur efektivitas kerja paralegal di lapangan.
Seluruh materi disampaikan secara interaktif melalui sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta menggali lebih dalam pemahaman dan penerapan ilmu yang diberikan. Di hari terakhir ini juga dilakukan post test serta evaluasi materi dan narasumber sebagai bagian dari pengukuran keberhasilan pelatihan.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa pelatihan ini menjadi momentum penting untuk memperluas akses keadilan di daerah.
“Paralegal adalah garda terdepan dalam membantu masyarakat memahami hukum, terutama mereka yang belum terjangkau layanan bantuan hukum formal. Kami ingin memastikan setiap peserta memiliki kapasitas kuat, etika yang baik, dan kemampuan teknis yang memadai untuk hadir sebagai pendamping masyarakat di akar rumput,” ujar Mila. (*)