PRAYA– Pemerintah Desa (Pemdes) Penujak, Kecamatan Praya Barat bersama Kapolsek Praya Barat meresmikan Kantor Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia Cabang Lombok, Minggu (16/7).

Peresmian kantor cabang yang berlokasi di Villa Arkana Penujak itu dihadiri oleh ribuan masyarakat dan para Tutor dari berbagai provinsi di Indonesia.

Kepala Desa Penujak, L Suharto mengatakan, kehadiran Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia menjadi peluang bisnis online yang menjanjikan bagi masyarakat. Pihaknya akan mendorong warganya untuk bisa bergabung di Platform dagang ini agar terbantu ekonominya.

“FEC sudah memiliki izin resmi, jadi tidak perlu ditanyakan lagi mengenai legalitas. Karena melihat masyarakat Penujak yang bergabung sudah 30 persenĀ  kita rencananya akan membuat Kampung FEC. Karena bisnis online ini benar-benar membantu ekonomi masyarakat, nanti kita maksimalkan sosialisasi,” tuturnya usai peresmian Kantor FEC Cabang Lombok, kemarin.

Sebagai pemerintah desa, pihaknya juga tidak memaksakan warganya untuk sepenuhnya bisa bergabung. Namun karena melihat peluang yang menjanjikan disarankan bisnis ini bisa digeluti.

“Istri saya sudah bergabung, Alhamdulillah sekarang tidak pernah minta uang dapur,” ungkapnya.

Sementara Tutor Senior FEC Shopping Indonesia Cabang Lombok, HL Hasbullah mengatakan, FEC adalah platform baru e-commerce yang menawarkan sistem mitra dagang dan sangat terbuka kepada siapa saja yang ingin bergabung.

 

FEC disebut sebagai pengembangan dari sistem e-commerce yang saat ini berkembang seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan lain-lain.

“Sebenarnya FEC ini sudah berjalan tiga tahun, namun ngetrendnya pada tahun ini dan mendapatkan izin dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) itu pada tanggal 17 Maret 2023. Untuk bisa bergabung di FEC ini hanya menggunakan nomor handpone (HP) saja. Ini sebenarnya bisa dijalankan oleh semua kalangan, tapi kita tidak sarankan untuk kalangan anak-anak karena itu dapat mengganggu pendidikannya,” tuturnya.

Melalui FEC ini lanjutnya, orangtua dapat terbantu memenuhi biaya rumah tangga termasuk biaya pendidikan anak.

Dari pengakuannya perkembangan FEC di Lombok sangat strategis, meskipun tergolong baru namun yang sudah bergabung di bisnis ini sebanyak 20 ribu orang.

“Ini semua tersebar di pulau Lombok dan Sumbawa bahkan jaringan kita sudah menyebar di luar NTB,” ungkapnya.

Kehadiran FEC Shopping Indonesia cabang Lombok diharapkan bisa menyejahterakan masyarakat luas. Awalnya, FEC sulit diterima oleh masyarakat, namun dengan bukti nyata maka sekarang sudah banyak yang bergabung.

“Diharapkan dengan peresmian Kantor FEC Shopping Indonesia Cabang Lombok dapat membangkitkan semangat para Tutor untuk mengembangkan jaringannya, semakin banyak membantu masyarakat. Sehingga bukan hanya kita saja yang menikmati kesuksesan ini tapi orang lain juga dapat menikmati kesuksesan secara finansial,” pungkasnya.

Diketahui, FEC hadir di Indonesia baru seumur jagung, merupakan platform pengembangan dari sistem toko online yang saat ini berkembang. FEC ini platform e-commerce terbaru yang memakai sistem mitra dagang dan terbuka, sehingga siapapun bisa bergabung dan mudah.

Sistem kerja FEC sendiri adalah memanfaatkan selisih harga barang yang akan dipasarkan, perusahaan sudah menyediakan barang dan calon pembelinya, sehingga mitra dagang hanyalah menyediakan modal untuk membayarkan barang tersebut ke pembeli.(hza)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 7297
6 thoughts on “Kantor FEC Shopping Indonesia Cabang Lombok Diresmikan, Bantu Ekonomi Masyarakat”
  1. Usahanya bergerak di bidang perdagangan online, kok ijinnya ke Kemenkumham? Seharusnya kan ada Lembaga OJK.

    1. FEC tidak mendaftar ke OJK karena FEC tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan yang diatur oleh OJK. FEC adalah platform e-commerce, yang tidak termasuk dalam kategori lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, atau reksa dana.

      OJK hanya mengatur lembaga jasa keuangan yang memiliki potensi untuk menimbulkan risiko sistemik bagi perekonomian. Lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, dan reksa dana memiliki potensi untuk menimbulkan risiko sistemik karena mereka mengelola dana masyarakat dalam jumlah yang besar.

      FEC tidak memiliki potensi untuk menimbulkan risiko sistemik karena FEC hanya memfasilitasi transaksi jual beli barang dan jasa antara penjual dan pembeli. FEC tidak mengelola dana masyarakat, sehingga tidak menimbulkan risiko gagal bayar atau gagal bayar.

      FEC mendaftar ke Kementrian Hukum dan HAM karena FEC merupakan perusahaan berbadan hukum. Kementrian Hukum dan HAM bertanggung jawab untuk memberikan izin usaha kepada perusahaan berbadan hukum.

      OJK telah memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi penghasil uang yang tidak terdaftar di OJK. OJK tidak dapat menjamin keamanan dan legalitas aplikasi-aplikasi tersebut.

  2. Fec shop dinyatakan ilegal. Salut buat OJK yang bertindak cukup cepat, walo sudah ada korban. Memang mending beli di toko furniture offline seperti biasa. Barang bisa dilihat langsung, nego juga enak, kirim-kirim juga bisa. Beli online kadang jatuhnya mahal, lupa itung ongkir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *