PRAYA – Masa kampanye dalam Pemilu 2024 telah berlangsung sejak 28 November 2023. Jika sebuah pertemuan dalam bentuk kampanye digelar tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) maka Bawaslu dapat membubarkan kegiatan secara paksa. Sebab hal tersebut merupakan syarat mutlak yang harus disertakan Partai Politik maupun calon Caleg, Capres dan Calon DPD.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lombok Tengah (Loteng), Baiq Husnawaty mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya menemukan peserta Pemilu 2024 belum semua mengurus STTP. Dari yang sudah melaksanakan kampanye sejauh pantauan Panwascam dan Pengawas tingkat desa, hanya beberapa yang memiliki STTP ini.
“Karena Bawaslu saat ini masih pada ranah pencegahan, karena konsekuensi kampanye tanpa STTP ini bisa saja dibubarkan kegiatan yang dilaksanakan itu,” katanya.
Pihaknya menghimbau kepada para peserta pemilu supaya mengurus STTP sebelum menggelar kampanye baik dalam bentuk pertemuan terbatas.
“Ada beberapa peserta pemilu mengeluhkan ribet mengurus STTP ini. Dimana saat turun ke konstituennya yang hanya beberapa orang saja dan harus mengurus izinnya terlebih dahulu,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menginisiasi dengan kepolisian bahwa dalam membuat STTP ini diberikan kemudahan dengan melakukan rekap agenda turun di beberapa titik secara kolektif maka dapat dibuatkan sekali saja namun dengan uraian kegiatan detil dan lengkap dilampirkan dalam pengajuan STTP.
Dia menjelaskan, STTP merupakan izin keramaian atau pemberitahuan dalam melakukan kampanye. Dimana hal ini telah diatur dan didasari pada Undang-Undang (UU) Nomor 7.
Pihaknya menekankan, KPU juga harus ikut serta dalam mensosialisasikan hal ini. Dimana dalam ranah ini, kalau PPK dan PPS tidak tahu ranahnya merupakan hal yang sangat mustahil. Dimana PPK dan PPS juga boleh membubarkan kegiatan kampanye tanpa mengantongi STTP.
“Kami saat melakukan sosialisasi peserta pemilu baik dalam pertemuan, tatap muka maupun di grub wa semua parpol dan maupun personal peserta pemilu tetap disampaikan supaya ber STTP,” ujarnya.
“UU dan peraturan ini dapat diakses publik, Maka perlu dipelajari dan fahami, Maka kami juga selalu melakukan sosialisasi, Kemudian KPU kami juga tidak tahu apakah sudah melakukan sosialisasi atau tidak, Mengingat hal ini merupakan ranah bersama KPU, Bawaslu dan polri juga demikian,” tambahnya.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lalu Darmawan menjelaskan, soal STTP itu harus disampaikan oleh peserta pemilu, pelaksana kampanye, petugas kampanye dan lainnya kepada kepolisian, kemudian ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.
“Ranah sosialis ini aturan diatur PKPU tentang kampanye pada nomor 15 tahun 2023 diatur dan untuk keperluan sosialisasi dan disampaikan kepada semua peserta pemilu soal prosedur pelaksanaan baik soal Rapat terbatas, dan maupun Pertemuan terbatas,” singkatnya. (tim)