PRAYA – Kinerja Polres Lombok Tengah disorot public. Banyak warganet menyoal cara kerja penyidik Polres sehingga menetapkan korban begal jadi tersangka. Sebut saja, M alias Amaq Sinta, 34 tahun warga Desa Ganti, Kecamtan Praya Timur jadi korban pembegalan oleh empat orang pelaku. Namun, dua pelaku berhasil dihabisi Amaq Sinta dan duanya berhasil melarikan diri. Kasus ini terjadi Minggu (10/4) dini hari.

“Kami mohon kepada Kapolres Lombok Tengah untuk melepas M (tersangka) dan meninjaui kembali status hukum,” kata aktivis Loteng, Bahaidin dalam statusnya.
“Saya memang kurang mengerti tentang hukum-hukum, tetapi jika dalam kasus ini lantas kita mau bagaimana?” tanya warganet Beneq Kawo.
Sementara, Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana Selasa (12/4) langsung memberikan keterangan pers atas kasus terbunuhnya dua pelaku begal tersebut. Dua pelaku itu merupakan warga Desa Beleka yang ditemukan meninggal di jalan raya Desa Ganti.
“Mereka berdua meninggal dunia setelah melawan M,” ungkapnya.
Pascakejadian, polisi kemudian mengamankan M alias Amaq Sinta warga Desa Ganti dan menetapkan menjadi tersangka. Sementara dua begal yang dibunuh inisial P dan OWP.
Wakapolres menceritakan kronologis kejadian peristiwa ini. Dimana berawal saat M perjalanan akan menuju ke Kabupaten Lombok Timur dengan tujuan hendak menjenguk ibunya yang sedang sakit dengan membawakan bekal sahur. Ketika tiba di TKP, M di hadang oleh empat orang pelaku yaitu P dan OWP (terduga pelaku yang meningal, red), bersama dua rekannya yaitu W dan H.
M pun distop dan diambil langsung sepeda motornya, namun korban berusahan melakukan perlawanan dengan masing-masing membawa senjata tajam yang mengakibatkan dua orang pelaku P dan OWP meninggal dunia. Sedangkan kedua pelaku lainnya, W dan H melarikan diri ketika melihat dua temannya tersungkur.
“Saat ini ketiga pelaku baik pelaku pembunuhan maupun pelaku percobaan pencurian masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Ditegaskannya, proses penanganan kasus ini terungkap kurang dari 24 jam dengan mengamankan barang bukti yakni, 4 senjata tajam (sajam), dan 3 unit motor.
Sebagaimana ketentuan Pasal 338 KUHP dalam aturan bahwa menghilangkan nyawa orang lain itu merupakan upaya melawan hukum, baik dalam pasal 351 ayat 3 yaitu melakukan penganiayaan pemberatan hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Atas kasus ini, polisi mengklaim telah melakukan kerja secara profesional, dengan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian akan dilakukan pengembangan soal kasus tersebut, mengingat nanti apakah akan diberlakukannya pasal 48 KUHP yang berbunyi barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana. Kemudian pada pasal 49 KUHP yang berbunyi bahwasanya pembelaan terpaksa yang melampui batas.
“Nanti di pengadilan lah yang akan memutuskan,” pungkas Tamiana.(tim)

Dimana letak keadilan di Indonesia kita kalau seperti ini undang2… maaf indara Wijaya tidak akan bertanya jauh..Sy brtanya kpada aparat penegak hukum… seandainya BPK dlm posisi korban..apakh BPK akn diam saja diambil harta milik BPK..tolong dijawab dgn hati nurani mu pak wassalam..
Kepada BPK Kapolres Lombok tengah
Dgn ini Sy Indra Wijaya..ingin bertanya apakh kita salah membela diri mempertahankan harta kita dari perampokkn atau curanmor..apakh kita akan diam saja melihat barang kita diambil…maaf ingin bertanya kepada BPK Kapolres seandainya BPK yang dirampok apakh BPK akn diam saja..tolong jawab dgn hari nurani BPK…
parah ni, maling dilindungi, orang dibegal dibilang percobaan pencurian,jelas” dibegal, kita mati dibegal di jln mreka bisa apa, smoga kebenaran slalu menang ,smoga jga mreka yg mendukung penahanan atas dasar membela diri, mengalami kisah seperti itu jga,apakh dia bisa membela dirinya saat kondisi trsbt