LOBAR—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Barat (Lobar) beralasan pembatalan agenda pembukaan Kota Suara untuk keperluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena kondisi yang tidak tertib atau kondusif. Sebab saat hari jadwal pembukaan kota itu, para perwakilan Parpol mengira akan ada perhitungan suara ulang. Padahal tujuan surat udangan pembukaan kota suara itu hanya untuk menyaksikan pengambilan dokumen atau data keperluan KPU RI mempersiapkan sidang di Mahkamah Kontitusi PHPU atas gugatan Abubakar Abdullah.
“Jika situasi sudah tidak tertip dalam hal ini pemahaman orang buka kotak suara akan ada perhitungan ulang, ini sudah (salah pemahaman). Apapun yang kita sampaikan saat itu, tidak bisa masuk (pemahaman mereka) maka sudah tidak tertip lagi dan berdampak luas maka ditunda saja,” kilah Ketua KPU Lobar, Lalu Rudi Iskandar yang dikonfirmasi disela acara KPU di Labuapi, Senin (29/4).
Menurutnya kini pihaknya masih menunggu kembali surat dinas dari KPU RI untuk pelaksanaan pembukaan kota suara ulang. Rudi menegaskan pihaknya tidak harus bersurat untuk menyampaikan penundaan pembukaan kota suara seperti yang disinggung para parpol tersebut. Justru para perwakilan Parpol itu dinilai Rudi harusnya lebih memahami jika pembukaan kota suara itu bukan untuk perhitungan ulang. Namun hanya menyaksikan pengambilan berkas untuk keperluan KPU RI dalam Persidangan di MK sesuai isi gugatan sengketa yang dilayangkan Caleg PKS Abubakar.
“Kami bersurat kepada teman-teman partai politik untuk menghadiri saksi termasuk bawaslu dalam rangka teman-teman ini memastikan terhadap tindakan apa yang kami lakukan kepada kotak itu,” bebernya.
Menurutnya jika pihaknya memenuhui keinginan parpol itu justru KPU sudah keluar dari prosedur atau instruksi KPU RI. Karena instruksi KPU RI bukan dilakukan perhitungan atau perubahan hanya untuk melengkapi dokumen yang diminta. Hanya saja saat disinggung dokumen apa yang diminta KPU RI, Rudi tak memberikan jawaban pasti.
“Dokumennya itu bisa berupa C hasil, dan apalagi lagi saya lupa kemarin itu. Pokoknya (diminta) itu terhadap dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan belum dimiliki KPU RI, dan ini yang harus kami lengkapi,” ujarnya.
Justru saat itu, Rudi mengaku para Parwakilan Parpol itu menuntut untuk ikut mendokumentasikan berkas atau dokumen yang diminta KPU RI. Padahal itu dokumen milik KPU yang tidak boleh dokumentasikan.
“Mereka lupa bahwa barang dokumen ini milik KPU, jadi kami jamin tidak ada perubahan, masih disana(logistik ya), tidak ada dampak untuk partai lain,” tegasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan dokumen seharusnya pihak yang bersengketa sudah memiliki dokumennya sendiri yang menjadi dasar gugatanya di MK. Sehingga tak mesti mendokumentasikan dokumen milik KPU. Tak hanya itu, beberapa anggota parpol yang hadir saat itu justru tak bisa menujukan surat mandat dari partai sebagai dasar mewakili parpol.
“Ya sudah pakai saja bahannya (dipegang), ngapain intervensi kami,” sindirnya.
Selain itu, Rudi mengatakan permintaan KPU RI itu khusus untuk memenuhui gugatan yang dilayangkan PKS bukan berkaitan dengan partai lain. Namun yang terjadi justru para perwakilan Parpol lebih mendesak dilakukan perhitungan ulang.
“Sudah kami jelaskan tetapi tidak masuk (dipahami) oleh mereka, ya sudah karena tidak tertip, karena sudah tidak sehat, ditunda. Tidak bisa kita paksakan keinginan mereka kecuali nanti MK memutuskan, baru kami akan lakukan,” imbuhnya.
Disinggung soal langkah parpol yang akan melaporkan KPU Lobar kepada DKPP dugaan pelanggaran kode etik karena melakukan pembatalan sepihak agenda pembukaan kotak suara itu, Rudi justru mempertanyakan apa yang pihaknya langgar. Ia merasa pihaknya akan mendapat masalah ketika melakukan dikondisi yang dinilainya tidak sehat saat itu.
“Apa yang saya langgar, carikan dalilnya? Silahkan saja (laporkan),” jelasnya.
Ia menegaskan KPU Lobar pada posisinya tidak memihak pada siapa caleg yang akan jadi. Pihaknya hanya menjalankan permintaan KPU RI dan akan menindaklanjuti hasil keputusan MK siapapun yang nanti jadi. (win)