MATARAM – Kebijakan beda baru kali ini terjadi di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat dibolehkan memakai kendaraan dinas (randis) untuk mudik Lebaran 1445 Hijriah saat ini.
Pj Sekda NTB, Ibnu Salim mengatakan tak mempersoalkan kendaraan dinas setempat dipakai mudik Lebaran oleh ASN asalkan bertanggungjawab.
“Boleh, silahkan. Tidak ada larangan,” ujar Ibnu Kamis (28/03) di Mataram.
Ia mengatakan pemberian izin kendaraan dinas boleh dipakai untuk mudik ini tentu dengan berbagai macam pertimbangan. Di antaranya mengamankan aset.
“Dari pada di simpan di rumah, terus rumah ditinggal mudik, siapa yang menjamin keamanannya. Tapi kalau kendaraan dipakai bisa jamin keamanannya,” terangnya.
Selain itu, kata Ibnu Salim, tidak semua ASN atau pejabat memiliki kendaraan pribadi. Hanya saja, lanjutnya, izin penggunaan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk mudik ke daerah asalnya hanya di dalam wilayah Provinsi NTB yakni seputar Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.
“Kalau di bawa ke luar daerah, misalnya ke Pulau Bali atau Pulau Jawa, nggak pas saja. Tapi kalau masih satu provinsi, silahkan,” katanya.
Menurut dia, pengunaan randis untuk dipakai mudik wajar, sebab bagaimana pun yang menggunakan randis juga ASN setempat.
“Masak masyarakat umum boleh dibiayai mudik gratis, sedangkan ASN yang notabenenya abdi negara tidak boleh,” ujarnya.
Namun demikian, ia mengimbau bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan mudik dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong hendaknya melapor ke aparat setempat, sehingga aparat bisa melakukan pengawasan selama rumah ditinggal mudik. Hal itu sebagai langkah antisipasi, biar rumah-rumah yang ditinggal mudik aman. (jho)