IST/RADAR MANDALIKA Ahmad Irawan

MATARAM-Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP-HIPMI) menyikapi gugatan dilayangkan Sawaluddin alias Aweng.

Departemen Hukum BPP HIPMI, Ahmad Irawan dalam rilis resmi diterima Radar Mandalika menegaskan. Saat ini BPP HIPMI tengah focus pada upaya penataan lembaga, termasuk di dalamnya konsolidasi dan regenerasi. Agar, berjalan dengan baik sesuai mekansime organisasi. Atas dasar itu, maka semua hal yang tidak berbanding lurus dengan kepentingan tersebut, maka akan direspons sesuai ketentuan organisasi berdasarkan hasil konsultasi HIPMI.

Irawan dalam kesempatan itu menceritakan kronologis permasalahan dihadapi BPP HIPMI terkait konteks NTB. Akhir Juli 2020, pihak Hotel Santika Mataram-Lombok menyampaikan surat kepada ketua umum. Dalam surat itu dijelaskan soal hutang BPD HIPMI NTB sejak Mei 2018, yang sudah dua kali disampaikan surat, namun tidak pernah direspons.

“Setelah BPP HIPMI melakukan penelusuran, persoalan hutan bukan hanya dengan hotel Santika, namun ada juga Toko Wiwid Lombok (produk oleh-oleh khas Lombok). Termasuk juga pihak rental mobil yang belum selsai, ini juga sudah dilaporkan,” jelasnya.

Atas hasil penelusuran itu, maka BPP HIPMI melalui Koordinator Wilayah Indonesia Timur ditugaskan untuk mengkomunikasikan dengan Sawaluddin, namun sayang tidak ada respons. Sementara, pada agenda konsolidasi organisasi bulan Agustus 2020 di Bali, BPP HIPMI mengundang Sawaluddin bersama BPD HIPMI.

“Pada saat itu saudara Sawaluddin membuat surat pernyataan bermateri akan menyelsaikan hutang dalam jangka waktu tertentu, sebagai konsekuensi mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua umum BPD HIPMI NTB yang disanksikan unsur OKP dan Sekjen BPP HIPMI,” bebernya.

 Irawan menerangkan juga, 18 Agustus 2020 BPP HIPMI mengadakan rapat badan pengurus lengkap dengan salah satu keputusan diambil.  Yakni, menerima pengunduran diri Sawaluddin dengan selanjutnya menempuh mekanisme organisasi sesuai AD/ART pasal 31 ayat 3 untuk menetapkan pejabat ketum melalui mekanisme rapat.

“Kami BPP HIPMI akan menghadapi gugatan perbuatan melawan hokum dari bersangkutan,” tegasnya.

Sementara kata dia, mengenai materi dan pokok perkara. BPP HIPMI melalui kuasa hokum akan menyampaikan jawaban di persidangan. Ini juga dilakukan untuk memulihkan citra HIPMI.

“Kami akan serahkan sepenuhnya ini para proses peradilan. Kami BPP HIPMI telah musyawarah agar mendapatkan kepemimpinan ketua HIPMI NTB yang dapat memajukan dan menjaga citra HIPMI NTB, serta terus produktif di masa pandemic covid-19 ini,” katanya.(dik)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 238

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *