BAKAR: Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran dan membakar di badan jalan raya pasca salah satu Bapaslon dinyatakan TS di Kabupaten Dompu, Rabu kemarin.

MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten kota di NTB telah mengumumkan penetapan pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati. Dari total awal 24 pasangan calon yang Memenuhi Syarat (MS), satu paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yakni, pasangan H Syaifurahman Salman dan Ika Risky Veryani (SUKA) di Kabupaten Dompu.

Menindaklanjuti kabar ini, partai koalisi pengusung paket SUKA bersepakat akan menggugat KPUD Kabupaten Dompu. Paket SUKA diusung Golkar, PPP, Demokrat dan PAN.

Ketua DPW PAN NTB, Muazzim Akbar dihubungi media mengatakan telah melakukan komunikasi dengan pimpinan parpol koalisi.

Dari pembicaraan tersebut, partai pengusung sepakat menggugat KPUD Dompu yang telah mendiskualifikasi pasangan SUKA dari bursa calon kepala daerah di Dompu.

“Kami sepakat akan menggugat KPUD Dompu, kita akan gugat ke Bawaslu,” tegas Muazzim terpisah.

Muazzim menilai, KPUD Dompu telah keliru mendiskualifikasi pasangn Syaifurrahman-Cika, karena masa hukuman Syaifurrahman sudah selesai dan tidak dalam masa bebas bersyarat.

Muazzim mengatakan, paling telat gugatan tersebut akan dilayangkan, Kamis (24/9) besok. “Besok (hari ini) Insya Allah akan kami masukan gugatan,” ancamnya.

Sementara, Anggota KPU NTB, Agus Hilman yang dikonfirmasi Radar Mandalika mengatakan. Pasangan SUKA tidak lolos karena tersangkut masalah jedah waktu pembebasan akhir sebagai mantan narapida yang tidak mencapai lima tahun. Syarat tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih atau yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2a) PKPU 1 tahun 2020.

“Hasil verifikasi KPU Dompu ke instansi yang berwenang, tidak memenuhi syarat melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana. Mantan terpidananya bakal calon bupatinya,” terang Hilman.

Hilman mengatakan, dalam regulasi jika konteknya demikian tentu calon bupati tidak bisa digantikan. Sebab, pada prinsipnya yang TMS pasangannya mengacu pada regulasi bakal pasangan calon atau calon yang dapat diganti hanya dalam hal dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap, dan dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Disinggung jika mereka menggugat? KPU tentu mempersilakan. Hal itu telah tertuang dalam undang-undang. UU sudah memberikan ruang terapi gugatan itu terlebih dahulu melalui Bawaslu.

“Boleh dan bisa (menggugat),” katanya.(jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 227

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *