MATARAM – Jajaran Polda NTB panen ganja dan sabu. Untuk ganja diamankan sebesar tiga Kg pada Sabtu (21/07)  sekitar pukul 10.30 Wita.

Sementara, pukul 13.30 Wita dengan TKP berbeda yaitu di Jalan Udayana Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota Mataram, tepatnya di depan Kantor DPRD Provinsi NTB. Jalan RA Kartini no. 22 Lingkungan Bagek Longgek, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong Lombok Timur, tepatnya di salah satu Jasa  Pengiriman Barang. Terakhri di jalan Sultan Salahudin, Gang Mawar no. 3 Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Dalam kasus ganja ini, didapatkan lima pelaku  FDR alias DM, 21 tahun, Pelajar/mahasiswa, alamat Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Kedua Inisial YPJ alias OG, 23 tahun, Tidak bekerja, alamat Dusun Dasan Bagek Timur, Desa Aikmel Timur,  Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.    Pelaku ketiga Inisial RFD alias RZ, 22 tahun, Pelajar/Mahasiswa, alamat Dusun Dasan Bagek Timur, Desa Aikmel Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Keempat Inisial AHD alias AD, 21 tahun, Pelajar/Mahasiswa, alamat Dusun Pernang, Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa dan kelima Inisial MRD alias DP, 39 tahun, Swasta/Pedagang, alamat Lingkungan Gapuk Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang Kota

Mataram.

Kabid Humas Polda NTB, Kombespol Artanto menjelaskan kronologisnya, hari itu sekitar jam 15.00 Wita, Direktur Resnarkoba Polda NTB mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman yang berkantor di Selong Lombok Timur. Mendapat informasi tersebut kemudian Direktur Resnarkoba Polda NTB memerintahkan tim operasinal untuk melakukan  penyelidikan terkait informasi tersebut.

Selajutnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB bersama anggota BNN Provinsi NTB melakukan pengecekan dan pemantauan terhadap orang dan tempat yang dicurigai, kemudian pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 sekitar pukul 10.30 Wita tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RFD dan YPJ yang pada saat itu mengambil paket dan saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Opsnal yang disaksikan oleh saksi umum di temukan barang bukti berupa 3 bungkus besar daun, biji, dan Kering yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna coklat tepatnya didalam kotak kaleng aluminium yang bertuliskan Hean Lok yang dibugkus dengan menggunakan plastik warna merah.

Setelah melakukan introgasi terhadap tersangka RFD dan YPJ kemudian sekitar pukul 13.30 Wita tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AHD, FDR di Jalan Sultan Salahudin Gang Mawar Lingkungan Batu Dawe, kemudian dari keterangan tersangka AHD dan FDR tim melanjutkan pengembangan kasus ke wilayah Udayana dan berhasil melakukan penangakapan terhadap tersangka MRD yang di duga sebagai pemilik paket ganja tersebut.

“Selanjutnya kelima orang tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus asal pengirim barang tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat  2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga seumur hidup.

Sementara itu, BB yang 50 gram sabu-sabu berhasil diamankan dua 2 tersangka. Pada Selasa  (21/07)  pukul 15.30 Wita, Tim Sus  Direktorat Narkoba Polda NTB melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan tersangka berinisial L. ES Als. MELONG, dengan alamat Kel. ampenan Selatan, Kecamatan Ampenan dan MI Als. TEDI, alamat BTN Balai pelangi.

“Tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 Unit R2 jenis Yamaha mio soul GT warna ungu, Nopol DR 2159 HR, 1 unit Hp jenis android merk OPPO, 1 unit Hp jenis Iphone dan 1 bungkus besar yang di duga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat Bruto 51.66 Gram,” ulas Artanto.

Dilanjutkannya, untuk kronologis kejadiannya di hari itu sekitar pukul 15.30 Wita bertempat di Indomart Jl Saleh sungkar, Kec. Ampenan, Kota Mataram, berdasarkan laporan masyarakat Tim Sus  Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap L ES Alias Melong Laki-laki, Mataram 18 Januari 1985. Agama Islam, WNI, Alamat, Kelurahan Ampenan Selatan, Ampenan.

“Tersangka diduga telah melaksanakan transaksi narkoba jenis Sabu-sabu, setelah dilaksanakan introgasi terhadap terduga pelaku telah di dapat keterangan bahwa yang bersangkutan melaksanakan transaksi bersama rekanya MI Alias Tedi asal Taliwang, 5 November 1990, Agama Islam, WNI, BTN Balai Pelangi Mataram,” katanya.

Pukul 16.00 Wita Tim bergeser menuju rumah terduga pelaku MI dan melaksanakan penggeledahan namun tidak di temukan barang bukti. Setelah dilaksanakan pengembangan dan introgasi serta penggeldahan rumah ybs selanjutnya tim melaksanakan penggeledahan di TKP ketiga / rumah L.ES setelah dilaksanakan penggeledahan Tim menemukan Barang bukti berupa 1 bungkus besar yang di duga Narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Ditresnarkoba Polda NTB untuk di laksanakan proses lebih lanjut.

Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 228

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *