IST/RADAR MANDALIKA AKSI: Puluhan masa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pro transparansi (GMPT) NTB saat demo di depan kantor gubernuran, Kamis kemarin.

MATARAM – Keputusan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah yang mengeluarkan SK Pimpinan badan amil zakat (BAZNAS) Provinsi NTB sekarang mulai dipersoalkan banyak pihak. SK gubernur itu pun dinilai cacat hukum. Sebab tidak sesuai dengan rekomendasi BAZNAS Pusat.

Informasi yang dikumpulkan Radar Mandalika, gubernur mengeluarkan SK Pimpinan BAZNAS Nomor 400-314 tahun 2020 tentang pengangkatan Pimpinan BAZNAS periode 2020-2025. Sementara, dua nama dari lima unsur pimpinan diberikan SK gubernur tidak direkomendasikan oleh BAZNAS Pusat. Yakni, Muhammad Said merupakan seorang PNS/ASN dan Maad Umar. Diketahui, Maad Umar tidak direkom karena hasil wawancara berada diurutan ketujuh. Ini dibuktikan dengan surat BAZNAS Pusat nomor 365/ANG/BAZNAS/IV/2020 perihal pengangkatan Pimpinan BAZNAS tertanggal 1 April 2020. Sementara, dua nama hilang dalam urutan lima besar, salah satunya atas nama Jamiludin.

Atas dugaan kejanggalan ini, massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Pro transparansi (GMPT) NTB melakukan demo di kantor gubernuran, Kamis kemarin. Massa mendesak gubernur memperbaiki atau merevisi SK Nomor : 400 – 413 tahun 2020 tentang pengangkatan Pimpinan Baznas Provinsi NTB masa bakti 2020-2025 sesuai dengan pertimbangan BAZNAS Pusat dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

“Gubernur tidak boleh semena-mena dalam memutuskan Pimpinan BAZNAS NTB. Jangan sampai memanfaatkan kekuasaan, karena BAZNAS mengurus umat,” kata korlap aksi, Wahyu Satriadi dalam aksinya.

Wahyu menegaskan, BAZNAS NTB harus dikelola dengan jujur dan professional, karena lembaga ini bukan lembaga yang berkhidmah kekuasaan tetapi lembaga yang berkhidmah untuk ummat.

“Kami mendukung surat peringatan BAZNAS PUSAT kepada Gubernur NTB Nomor 365/ANG/BAZNAS/IV/2020 tertanggal 1 April 2020 tentang pengangkatan pimpinan Baznas Provinsi NTB periode 2020-2025 yang tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik formil maupun materil,” tegasnya.

Pria yang juga Ketua GP Ansor Lombok Tengah itu menegaskan, SK gubernur tentang pengangkatan Pimpinan Baznas Provinsi NTB masa bakti 2020-2025 jelas-jelas bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah Provinsi NTB dalam mengatur pemerintahannya di NTB.

“Diterbitkannya SK tersebut tanpa mengikuti prosedur pengangkatan Pimpinan Baznas NTB, sesuai dengan PP no 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta peraturan BAZNAS No 1 Tahun 2019 tentang cara pengangkatan dan pemberhentian Pimpinan Baznas Provinsi dan Pimpinan Baznas Kabupaten / Kota,” jelasnya.

Dalam UU dan Peraturan Baznas disebutkan, bahwa Pimpinan Baznas di angkat dan diberhentikan oleh Gubernur setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS. Karena itu, pertimbangan BAZNAS Pusat adalah syarat substansial kepala daerah bisa mengangkat dan memberhentikan Pimpinan BAZNAS Provinsi dan Baznas Kabupaten/ Kota dan tanpa pertimbangan dari Baznas, maka proses pengangkatan atau pemberhentian tersebut cacat demi hukum.

“Baznas Pusat melalui surat peringatannya kepada Gubernur juga memberikan peringatan kepada pak gubernur,” ungkapnya.

Sementara itu, Asisten III Setda NTB, HL Syafi’i yang menerima pendemo mengatakan. Massa aksi menyebutkan kepemimpinan BAZNAS NTB dinilai cacat hukum.

“Tuntunannya agar pak gubernur buat SK pengurus BAZNAS sesuai suarat rekomendasi dan pertimbangan BAZNAS Pusat,” kata Syafi’i saat dihubungi Radar Mandalika.

Safi’I mengaku sudah menyampaikan langsung semua tuntutan massa aksi kepada gubernur. Untuk itu dalam masalah ini tentunya harus ada keputusan dari gubernur langsung.”Sampun disampaikan ke pak gubernur. Masih menunggu keputusan Pak Gub,” jawabnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 217

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *