PRAYA – Wacana masa jabatan kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun ramai mencuat. Ada yang setuju dan ada yang menolak. Salah satu politisi yang menolak masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun adalah Fahri Hamzah.
Malah menurut Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gelora itu, jabatan kepala desa itu harusnya diturunkan menjadi 5 tahun sesuai dengan jadwal anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) agar anggaran dana desa lebih akuntabel.
“Dana Desa itu di audit oleh BPK, meskipun menurut saya dana desa lebih akuntable dari dana-dana lainnya tapi kalau kita menciptakan siklus kepemimpinan yang panjang nanti kepala desa ini punya kesempatan main macem-macem,” kata Fahri Hamzah melalui space twitter yang diunggah akun Twitter @klipfahri, dikutif radarmandalika.id, Sabtu (21/1/2023) malam.
Lebih lanjut, Fahri Hamzah mengatakan, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang, maka calon kades baru yang lebih bagus yang lebih cermat ingin memperbaiki desa lebih sulit untuk bersaing, karena kekuasaannya itu justru malah diperpanjang.
“Orang mau menyaingi dan menghadirkan kepala desa yang baru, yang lebih bagus yang lebih cermat, jadi tidak bisa, karena kekuasaannya itu justru malah di perpanjang,” kata Fahri Hamzah.
Menurut mantan Wakil Ketua DPR RI ini, yang harus diperpanjang bukan masa jabatan kepala desa, tetapi yang harus diperbesar itu adalah dana desa (DD)-nya.
“Padahal sekarang ini saya terus terang dalam satu kampanye besar, menurut saya yang harus di perbesar di masa depan itu dalam jangka pendek tentunya adalah dana desa karena dana desa itu penyelamat ekonomi nasional,” kata Fahri Hamzah.
Pria asal Sumbawa, NTB ini menilai, dengan mengalirnya dana desa ke daerah, perekonomian desa akan tumbuh, karena itu lah akuntabilitas desa harus diperkuat. Caranya batasi masa kekuasaan kepala desa, bikin mereka lebih akuntable. Dia meyakini dana desa itu akan lebih bermanfaat buat rakyat.
“Tapi kalau dana desa nya itu dinaikan sementara jabatannya justru di perpanjang, (akan memberi) kesempatan mereka untuk memanipulasi dana desa itu masih panjang, bukan berarti mereka tidak akan kena, bukan berarti mereka ngga akan di tangkap dan sebagai nya karena kita ngga mau hal kaya gitu terjadi,” tutup Fahri Hamzah.
Seperti diketahui, kepala desa yang tergabung dalam Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) ramai ramai menggelar aksi damai di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Mereka menuntut pemerintah merevisi undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 39. Yakni, meminta jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (RM)