Mataram — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum terkait Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Tahun 2025 yang digelar secara virtual, Rabu (26/11). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, dan tim dari Bidang AHU.

Sosialisasi menghadirkan pemapar dari sejumlah direktorat di lingkungan Ditjen AHU untuk memberikan penegasan terkait penguatan kebijakan layanan administrasi hukum di tahun 2025.

Paparan diawali oleh Prihantoro dari Direktorat Badan Usaha yang menyampaikan ketentuan baru dalam Permenkum Nomor 18 Tahun 2025 terkait pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum perkumpulan serta ketentuan rekomendasi kementerian, pernyataan tidak dalam sengketa, dan batas waktu pengajuan akta maksimal 30 hari sejak ditandatangani.

Paparan kedua disampaikan oleh Saut dari Direktorat Badan Usaha yang menegaskan bahwa pendaftaran badan usaha seperti Persekutuan Perdata, Firma, dan CV kini sepenuhnya dilakukan melalui sistem layanan berbasis elektronik sejak berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018.

Selanjutnya, Purwanto dari Direktorat Perdata membahas Permenkum Nomor 8 Tahun 2025 mengenai layanan legalisasi dokumen publik, termasuk dokumen bertanda tangan elektronik, dan sinkronisasi penerapan apostille sesuai negara tujuan secara otomatis dalam sistem.

Materi berikutnya disampaikan oleh Nurial Anggraini terkait Permenkum Nomor 4 Tahun 2025 mengenai pengangkatan dan pengawasan penerjemah tersumpah yang kini memiliki standar kualifikasi lebih profesional serta terdaftar resmi di Kementerian Hukum.

Paparan kelima oleh I Gede Widhiyasa menjelaskan tugas dan kewenangan kurator dan pengurus dalam menangani perkara kepailitan sesuai Permenkum Nomor 20 Tahun 2025, serta penyetoran imbalan kurator pemerintah (BHP) sebagai PNBP dan pengaturan khusus bagi kurator perorangan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa kebijakan baru yang disosialisasikan Ditjen AHU menjadi pendorong bagi peningkatan pelayanan hukum yang semakin modern dan akuntabel. “Kami siap mengimplementasikan seluruh regulasi baru Ditjen AHU dengan memastikan pelayanan yang lebih cepat, pasti, dan berbasis digital. Hal ini penting agar masyarakat dan pelaku usaha di NTB mendapatkan kepastian hukum yang semakin berkualitas di tahun 2025″. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *