IST/RADARMANDALIKA.ID LAPORAN: Pelapor dan surat laporan yang telah masuk ke DKPP.

PRAYA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lombok Tengah, Abdul Hanan belum bisa bernafas lega. Dia kini dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan ini dilayangkan Lembaga Advokasi Jaring dengan tanda terima dokumen Nomor. 02-26/SET-02/III/2021 dengan pengadu atau pelapor, Junaedy Supryadin Akbar dan terlapor Ketua Bawaslu Lombok Tengah.
Dalam laporan atau aduan ini, adapun bukti – bukti kuat dugaan pelanggaran kode etik yang dilampirkan. Bukti dokumen, foto percakapan dengan beberapa orang dan pemberitaan yang telah diterbitkan sejumlah media cetak dan online.

Pelapor, Ketua JARING NTB, Junaedy Suprayadin Akbar mengungkapkan bahwa Ketua Bawaslu Lombok Tengah sudah dengan jelas melanggar sumpah jabatan sesuai dengan PKPU yang mengatur tentang persoalan tersebut. Adapun point inti di sana bahwa jelas penyelenggara tidak boleh melakukan perselingkuhan, nikah sirih, melakukan kekerasan dan terlibat narkoba.

“Persoalan demikian sudah terjadi di beberapa tempat, seperti di Ketua KPU Surabaya karena nikah sirih, dan kemudian di Kendari, semua dipecat secara tidak hormat karena terbukti melanggar kode etik,” ungkapnya.

Kalau kemudian sebelumnya laporan polisi pihak Bawaslu dinyatakan telah menikah, maka kemudian harus mampu dibuktikan dengan buku nikah supaya tidak menjadi fitnah. Dalam hal ini Ketua Bawaslu Lombok Tengah.
Kata Jun, apapun hasil sidang DKPP kemudian ia akan terima dan hormati, jikalau kemudian baik untuk masyarakat dan pihak Bawaslu sendiri.
“Kami juga melampirkan beberapa foto berhubungan, dengan sering datang ke tempatnya,” bebernya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lombok Tengah Abdul Hanan yang dikonfirmasi Radarmandalika.id group via wa mengaku belum mengetahui dan menerima adanya aduan ke DKPP. Kemudian pihaknya juga menerangkan bahwa kalaupun laporan tersebut telah deregister, maka pihaknyapun akan menerima nantinya.
“Sampai saat ini saya belum tahu itu,” katanya singkat. (tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 200

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *