Ilustrasi

MATARAM – Muncul draft Undang Undang Pemilu yang sedang digodok DPR RI di Jakarta, membuat Komisi Pemilihan Umum KPU Daerah NTB buka suara. Diakui KPU saat ini sedang ada penyusunan draft UU Pemilu yaitu Pemilu Nasional (Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten kota) dan Pilkada serentak (Pilgub dan Pilbup Pilwali). Berdasarkan update terakhir KPU, dari penyusunan draft UU itu untuk Pilkada serentak tidak akan berlangsung di 2024 melainkan akan berlangsungh 2027. Sementara Pemilu Nasional serentak pertama akan berlangsung di 2024.

Anggota KPU Provinsi NTB Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Agus Hilman mengatakan pelaksanaan Pilkada di 2022 itu bagi daerah yang Pilkada di 2017 seperti, DKI Jakarta. Untuk kontek NTB sendiri Pilgub yang berlangsung di 2018 maka akan kembali berlangsung di 2023, sementara hasil Pilkada 2020 masa jabatannya sampai 2025. Sehingga periodisasi masa jabatan akan tetap sampai lima tahun.

“Desain awalnya sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 Pilkada serentak itu di 2024 di bulan November semua seluruh Indonesia. Namun dengan munculnya draft UU Pemilu yang baru itu maka konsepnya berubah. Jadi tidak di 2024 melainkan di Pilkada serentak di 2027,” jelas Hilman.

Secara detail dijelaskan Hilman rumusan awalnya yang Pilkada 2020 maka akan berlangsung Pilkada 2024 dan Pilgub yang awalnya di 2023 akan mengikuti Pilkada 2024.

“Nah saat ini sedang dirubah oleh pembuat UU serentak itu tidak di 2024 tetapi nanti 2027,” jelasnya.

Pemilu Nasional akan tetap berlangsung di 2024. Nantinya akan ada lima surat suara sama halnya dengan Pilegnas 2019 lalu sementara untuk Pilkada yang masa jabatannya sampai 2025 di tahun itu tidak akan ada Pilkada. Pilkada itu akan digeser dua tahun berikutnya yaitu di 2027. Sehingga nantinya memungkinkan akan ada penjabat dari masa 2025 sampai 2027. Bagi gubernur yang terpilih di 2023, maka nanti jabatannya hanya empat tahun untuk mengikuti Pilkada serentak di 2027.

“Baru nanti 2027 Pilkada serentak (gubernur Bupati Walikota,” katanya.

Untuk Pemilu nasional serentak, akan dilaksanakan di 2024. Pemilu Daerah pertama serentak  di 2027. Ini tujuannya agar pelaksanaan Pemilu tahunnya tidak bergelombang ada yang 2017, ada yang 2018 bahkan kemarin berlangsung di 2020.

“Maka yang hasil 2017 Pilkada 2022, hasil 2022 Pilkada 2027. Di Pilgub NTB yang hasil Pilkada 2018 nanti pemilihan ada 2023, tapi hasjl Pilkada 2023 nanti pemilihannya 2027. Sehingga hanya empat tahun dia,” katanya.

Kalau yang 2022 berakhir 2027, 2020 sekarang berakhir 2025, awalnya akan berakhir 2024 tidak jadi tetapi tetap berakhir di 2025. “Besok itu jadi sekali saja, dalam lima tahun itu di Indonesia hanya melaksanakan Pemilu Nasional, sama Pemilu Daerah. Pemilu Nasional dilaksanakan dua tahun setelah Pemilu Daerah, Pemilu Daerah dilaksanakan tiga tahun setelah Pemilu nasional,” ulasnya.

“2025-2027 tidak ada Pilkada. Nanti diputuskan pejabat,” sambungnya. (jho)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 133

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *